Rabu, 10 Jun 2026 10:01 WIB

Siapa Berpeluang Jadi Sekdaprov Jatim?

Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono
Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono

jatimnow.com - Heru Tjahjono pada Tahun 2021 akan menanggalkan jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur.

Anak buah Gubernur Khofifah Indar Parawansa itu dikabarkan pensiun tahun depan. Kabar yang beredar, Bulan Maret. Heru lahir pada 6 Maret atau berusia 59 tahun. 

Baca Juga: Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera

"Normatifnya pada 1 April (pensiun-2021). Kecuali ada hal-hal yang lain," jawab Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Agung Subagyo kepada jatimnow.com, Kamis (11/6/2020).

Siapa berpeluang mengisi jabatan yang ditinggalkan Heru Tjahjono?

Gubernur mengkonsultasikan secara tertulls sekurang kurangnya 3 (tiga) çalon kepada menteri dalam negeri setelah mendápat pertimbangan baperjakat instansi daerah provinsi.

Hal itu sesuai keputusan menteri dalam negeri Nomor 16 Tahun 2003 tentang tata cara konsultasi pengangkatan dan pemberhentian sekdaprov, sekda kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga: Jenis dan Bobot Sapi Kurban Orang Nomor 1 di Jatim

Apabila dalam waktu 30 hari setelah diterimanya permintaan konsultasi tertulis namun tidak ada jawaban secara tertulis dari menteri dalam negeri, maka usul gubernur tersebut dianggap telah dikonsultasikan.

Pada Bab III tentang penilaian Pasal 8 ayat 3 berbunyi untuk mendapatkan penilaian yang obyektif, apabila dipandang perlu calon sekdaprov memaparkan rencana strategis jabatannyang akan diduduki.

Pasal 11 mengatur calon sekdaprov yaitu:

1. Sekurang kurangnya pernah menduduki 2 (dua) jabatan struktural eselon II yang berbeda;
2. Sekurang kurangnya memilíki ijazah sarjana strata 1
3. Berusia setinggi tingginya 3 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun
4. Semua unsur penilaian prestasi kerja (DP3) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir

Baca Juga: BPBD Kirim Bantuan Pemprov dan Warga Jatim untuk Sumatera-Aceh

Pada Bab IV Pasal 12 yang mengatur soal pemberhentian menyebutkan sekdaprov dan sekda kabupaten/kota serta pejabat struktural eselon II di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dapat diberhentikan dari jabatannya tanpa konsultasi lebih dahulu kepada menteri dalam negeri atau gubernur, apabila:

a. Mengundurkan diri dari jabatannya
b. Mengajukan permohonan berhenti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
c. Mencapai batas usia pensiun
d. Tidak sehat jasmani atau rohani yang dinyatakari oleh dokter
e. Adanya perampingan organisasi
f. Cuti diluar tanggungan negara atau
g. Diangkat menjadi pejabat negara

Di Pasal 13, sekdaprov yang akan diberhentikan di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 harus dikonsultasikan secara tertulis kepada menteri dalam negeri dengan memberikan alasan-alasannya dan sekaligus menyampaikan calon pengganti.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.