Surat Pencabutan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar Salah Tulis
- Penulis : Budi Sugiharto
- | Selasa, 19 Mei 2020 12:39 WIB
jatimnow.com - Ada yang janggal dalam surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksanaan Pengelola Masjid Nasional Al Akbar Suarabaya.
Surat bernomor 451/8127/012/2020 tentang perihal peninjauan kembali himbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri di Masjid Al Akbar itu isinya tertulis 14 Mei 2018. Padahal sekarang seharusnya 2020.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kesalahan administrasi?
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
Adanya kesalahan tahun itu mengundang reaksi netizen. Salah satu netizen bernama Cak Mastenk Wahyudi melalui akun Twitter-nya @yuniantomastenk, dia mempertanyakan kesalahan tersebut.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan
"Tahun ne sampai keliru, apa karena Pak Sekda lagi mumet atau staf yang mumet," tulis @yuniantomastenk, Selasa (19/5/2020).
Tak lupa @yuniantomastenk juga melampirkan surat yang terdapat kesalahan itu.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-26609-surat-pencabutan-salat-idul-fitri-di-masjid-al-akbar-salah-tulis