Selasa, 16 Jun 2026 08:09 WIB

Praktik Nakal Pengembang Perumahan di Surabaya Kembali Dibongkar

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik nakal pengembang perumahan
Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik nakal pengembang perumahan

jatimnow.com - Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik nakal pengembang perumahan. Direktur Utama PT JSI sebagai pengembang perumahan Green Ar-Rayah Jalan Jemur Gayungan ditetapkan jadi tersangka.

Kanit Harda Polrestabes Surabaya Iptu Giadi Nugraha menjelaskan, Perumahan Green Ar-Rayah itu dikelola PT JSI dengan direktur utama berinisial MR (34). Sedianya, di perumahan tersebut akan dibangun 10 unit rumah masing-masing dua lantai dan dijual dengan harga Rp 800 juta setiap unitnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

"Kami temukan praktik pengembang perumahan itu ketika sudah ada dua orang yang memesan," ungkap Giadi dalam pers rilis daring dari Mapolrestabes Surabaya, Jumat (15/5/2020).

Setelah menemukan praktik kotor PT JSI itu, Giadi dan timnya langsung melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti yang didapat cukup, MR, Direktur Utama PT JSI diamankan dan dimintai keterangan.

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik nakal pengembang perumahanUnit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik nakal pengembang perumahan

"MR sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas praktik yang dilakukannya," tegas Alumni AKPOL Tahun 2012 ini.

Menurut Giadi, diamankannya MR tersebut sebagai langkah pencegahan sekaligus penindakan kepolisian. Sebab berkaca dari kasus perumahan fiktif berlabel syariah beromzet ratusan miliar yang sebelumnya dibongkar, tercatat ada ratusan korban.

"Jadi selain penindakan, ungkap kasus yang kami lakukan ini untuk mencegah agar tidak ada korban-korban berikutnya seperti kasus perumahan fiktif yang pernah kita ungkap kemarin. Kalau di perumahan ini, baru dua orang yang memesan," bebernya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

RM ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran PT JSI belum menyelesaikan status hak atas tanahnya. Karena status hak atas tanahnya masih berupa Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain dan bukan atas nama PT JSI.

"PT JSI sudah membuat kesepakatan pembelian tanah dengan pemilik tanah dengan nilai Rp 1,7 miliar dengan DP 10 persen atau Rp 10 juta. Nah dalam perjanjian itu, sisanya akan dibayarkan sesuai dengan batas waktu yang sudah tertera dalam perjanjian," terang Giadi.

Unit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik nakal pengembang perumahanUnit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar praktik nakal pengembang perumahan

Namun, setelah batas waktu pembayaran berakhir, PT JSI belum juga melunasi pembayaran sisa atas perjanjian pembelian tanah tersebut kepada pemegang SHM atas tanah tersebut. Dan PT JSI malah memasarkan perumahan tersebut ke masyarakat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Dalam kasus ini, Penyidik Unit Harda Polrestabes Surabaya menyita 4 bendel kwitansi penjualan PT JSI, 1 lembar surat perjanjian tanggal 08 Agustus 2019, 1 bendel copy leg perjanjian pembelian tanah Green Ar-Rayah Jemur Gayungan No. 2365/L/lll/202019I. 06 Maret 2020 dan 1 lembar surat pemesanan unit.

Lalu selembar kwitansi nomor 53 tanggal 13 Juni 2019 sebesar Rp 5 juta, 20 lembar brosur Perumahan Jemur Gayungan serta 1 bendel blanko surat pemesanan unit PT JSI.

"Kami terapkan Pasal 154 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.