11 Lokasi Fiber Optik di Surabaya Ditertibkan
- Penulis : Budi Sugiharto
- | Jumat, 08 Mei 2020 15:22 WIB
jatimnow.com - Jaringan fiber optik (FO) yang melanggar aturan di Kota Surabaya ditertibkan. Sedikitnya ada 11 lokasi yang ditertibkan Satpol PP Surabaya.
Data dari Satpol, pada rentang Februari hingga Maret 2020, kesebelas lokasi itu adalah Jalan Jemursari (galian FO milik Moratel), Jalan Sutorejo, Jalan Kalisari, Jalan Tempurejo, Jalan Kedinding Lor (milik PT TBG), Jalan Kali Kepiting (PT Tower Bersama/ infrastrukture).
Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi
Baca juga: Fiber Optik Liar di Surabaya, Kadis PU: Sudah Banyak Kita Potong
Jalan Kalijudan (PT Tower Bersama/ infrastrukture), Jalan Arif Rahman Hakim (PT Tower Bersama/ Infrastrukture), Jalan Singapore Benowo, Jalan Jawar dan di Jalan Nginden Semolo (milik PT Moratel).
Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut
Kesebelas lokasi itu melanggar surat izin pelaksanaan kegiatan hingga Perda 5 Tahun 2017 serta Perwali 49 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan utilitas.
"Pelaksanaan bantuan penertiban (bantib) dan pengawasan utilitas sudah kita lakukan penertiban," tegas Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Jumat (8/5/2020).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan, Erna Purnawati mengaku kabel FO sudah banyak yang ditertibkan.
"Sudah banyak yang dipotong sama Pak Kasatpol. Data ada di Pak Kasatpol," jawab Erna saat dihubungi jatimnow.com.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-26306-11-lokasi-fiber-optik-di-surabaya-ditertibkan