Jumat, 12 Jun 2026 22:14 WIB

Aksi Vandalisme Diduga Terkait Anarko di Malang, 3 Mahasiswa Diamankan

Ketiga mahaiswa
Ketiga mahaiswa

jatimnow.com - Tiga mahasiswa diduga pelaku aksi vandalisme di beberapa titik di Kota Malang diamankan polisi.

Ketiga mahasiswa itu adalah MAA (20) warga Pakis, Kabupaten Malang; SRA (20), warga Singosari, Kabupatèn Malang; dan HFF (22), warga Buduran, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Mahasiswa Jatim Kampanyekan Kali Tebu Bebas Sampah Popok

"Motifnya pelaku tidak menerima masyarakat melawan kapitalisme yang merasa dirugikan," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Rabu (22/4/2020).

Mantan Wakapolrestabes Surabaya ini menambahkan, ketiga mahasiswa itu diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dan mencari tempat yang sepi untuk mencoret-coret tulisan yang berbau provokatif.

"MAA melakukan pencoretan, SRA berinisiatif melakukan pencoretan, dan HFF mengawasi saat dilakukan pencoretan," jelasnya.

Alumni AKPOL 1997 itu menyebut ketiganya menggunakan cat pilok hitam mencari tempat yang sepi untuk menulis berbau provokatif pada 4 April 2020 antara pukul 00.00 - 04.00 dini hari.

Baca Juga: Baterai Motor Listrik Overload, Ruang Praktikum Polinema Malang Hangus Terbakar

"TKP ada enam tempat di Malang, yakni di Jalan Sunandar Prio, Jalan Laksda Adi Sucipto, Pertigaan Jalan Tenaga, Jalan Ahmad Yani Utara sampai Jalan Jaksa Agung Suprapto, kawasan Klojen, hingga Underpass Karanglo," bebernya.

Selain mengamankan ketiga mahasiswa itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga buah handphone, tiga buah helm, sepeda motor Honda beat N 2486 HO, skep tulisan Tegalrejo Melawan, pilok berwarna hitam, dan sepatu dari ketiganya.

Polresta Malang Kota masih melakukan pendalaman kepada ketiga pelaku apa ada keterkaitan dengan kelompok anarko.

Baca Juga: Pedagang hingga Driver Ojol Malang Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

"Masih kami telusuri lagi. Nanti kita buka lagi. Masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 mengenai peraturan hukum pidana, serta Pasal 160 KUHP.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.