Senin, 08 Jun 2026 14:21 WIB

Ini Aturan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 2020

  • Penulis : Jajeli Rois
  • | Selasa, 21 Apr 2020 09:30 WIB
Aparatur Sipil Negara/foto dokumen
Aparatur Sipil Negara/foto dokumen

jatimnow.com – Pemerintah mengatur jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang bekerja di kantor maupun di rumah pada Bulan Ramadan 1441 H.

Itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) No 51/2020 tentang penetapan jam kerja di lingkungan instansi pemerintah yang diterima redaksi, Selasa (21/4/2020).

Baca Juga: Esensi Silaturrahmi, Melampaui Ego demi Keberkahan Hidup

Pada surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo tersebut tertulis bahwa untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan menjadi pukul 08.00 Wib – 15.00 Wib pada hari Senin hingga Kamis.

Dan untuk jam istirahat diberikan pukul 12.00 Wib – 12.30 Wib. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 Wib – 15.30 Wib, dengan jam istirahat pukul 11.30 Wib – 12.30 Wib.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 Wib - 14.00 Wib pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat selama 30 menit dimulai pukul 12.00 Wib.

Baca Juga: Setara Puasa Setahun, Ini Panduan Amalan Syawal Versi Ketua ICMI Jatim

Sementara untuk hari Jumat, jam kerja ASN pada pukul 08.00 Wib - 14.30 Wib, dengan jam istirahat selama 1 jam terhitung pukul 11.30 Wib.

Dalam Surat Edaran dengan tembusan Presiden RI dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Baca Juga: AKPI Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim

Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan tersebut diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing masing, serta dapat menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.

Selain itu, dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa pandemi Covid-19, dapat memperhatikan Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 38/2020 tentang protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.