Rabu, 10 Jun 2026 22:06 WIB

Menang Gugatan, Pemkot Surabaya Kembali Selamatkan Aset

  • Penulis :
  • | Senin, 07 Mei 2018 19:19 WIB
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin jumpa pers penyelamatan aset.
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin jumpa pers penyelamatan aset.

jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memenangkan gugatan pada tahap pertama, atas sengketa kepemilikan lahan yang berlokasi di Jalan Ngagel no. 153-155 Surabaya.

Lahan yang dulunya digunakan untuk memproduksi pabrik gelas, yakni bangunan PT. IGLAS (Persero) akhirnya kembali dikuasai oleh Pemkot Surabaya.

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

Gugatan tersebut dilayangkan pada tanggal 26 Mei 2017, dengan nomor perkara 394/PDT.G/2017/PN.SBY.

Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Kota (Sekkota) Surabaya, Yayuk Eko Agustin mengatakan gugatan atas lahan seluas 12.360 meter persegi yang tengah dikuasai oleh PT. IGLAS tersebut, akhirnya kembali ke Pemkot Surabaya.

Amar putusan menyatakan, pertama bahwa obyek gugatan yang berlokasi di Jalan Ngagel no 153-155 adalah aset Pemkot Surabaya.

Kedua, menyatakan bahwa penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) no 128 atas nama PT. IGLAS (Persero) tidak mempunyai kekuatan hukum dan dinyatakan batal.

Dan ketiga, memerintahkan kepada PT. IGLAS atau siapa saja yang menguasai lokasi tersebut untuk segera dilakukan pengosongan terhadap semua obyek kegiatan.

“Sidangnya selesai pagi ini (7/05/2018), untuk prosesnya memang lumayan lama. Namun dengan rahmat Tuhan, akhirnya gugatan Pemkot Surabaya dikabulkan oleh  pengadilan negeri Surabaya untuk kasus ini,” kata Yayuk, saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Senin, (07/05/18).

Disampaikan Yayuk, setelah pihaknya memenangkan gugatan tahap pertama, Pengadilan Negeri Surabaya masih memberikan waktu selama 14 hari kepada pihak tergugat, apakah akan menyatakan banding atau tidak.

“Kita masih menunggu dalam jangka waktu 14 hari, apakah mereka akan menyatakan banding atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga: Armuji Ditunjuk Jadi Wali Kota Surabaya Sementara

Sebelumnya, kata dia, lahan yang menjadi sengketa tersebut bermula ketika pihak tergugat menyewa lahan yang berlokasi di Jalan Ngagel No 153-155 Surabaya pada tahun 1979.

Namun kemudian berganti nama perusahaan dengan status ijin pemakaian tanah tanpa sepengetahuan pihak Pemkot Surabaya. Selanjutnya pada tahun 2004, tiba-tiba muncul sertifikat HGB atas nama PT. IGLAS.

“Dulu awalnya mereka menyewa dan kemudian beralih fungsi dan kepemilikan. Namun tahun 2004 muncul sertifikat HGB atas tanah tersebut,” terangnya.

Ke depan, Yayuk menegaskan, setelah memenangkan gugatan, Pemkot Surabaya berencana akan memanfaatkan lahan seluas 12.360 meter persegi tersebut untuk fasilitas umum. Seperti bangunan gedung Kantor Kecamatan Wonokromo, taman bermain untuk anak, lapangan olahraga dan rumah susun.

“Sementara untuk rencana anggaran pembangunan, nantinya akan kami kaji kembali,” imbuh perempuan berkerudung ini.

Baca Juga: SIER Pamerkan Mobil Hias Kupu-Kupu Robotik Raksasa di Surabaya Vaganza 2026

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya M. Fikser menambahkan selama kepemimpinan Wali Kota Risma, Pemkot Surabaya terus berjuang untuk mempertahankan asetnya, yang mempunyai nilai arti bagi masyarakat Surabaya.

“Beliau (Wali Kota Risma) saat ini juga terus berupaya dalam mempertahankan aset-aset Pemkot yang tengah dikuasai oleh pihak lain,” pungkasnya.

 

Penulis/editor: Arif Ardianto

 

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.