Selasa, 23 Jun 2026 16:03 WIB

Baru Dua Bulan Bekerja, Pembantu Rumah Tangga Gasak Harta Majikan

  • Penulis :
  • | Minggu, 06 Mei 2018 16:13 WIB
Sejumlah barang bukti pencurian yang dilakukan Tami.
Sejumlah barang bukti pencurian yang dilakukan Tami.

jatimnow.com - Diusianya senjanya, Tami terpaksa banting tulang untuk menambah biaya kebutuhan keluarganya.

Perempuan 57 tahun itupun menjadi PRT (pembantu rumah tangga) keluarga Soetomo Liem di kawasan Kebraon Praja Timur, Surabaya.

Baca Juga: Bentrok Pesilat di Kalijudan Surabaya, Polisi Segera Bekuk Pelaku

Tapi, dua bulan menjadi PRT, perempuan asal Kebraon Surabaya ini malah masuk penjara. Betapa tidak, Tami nekat menggasak sejumlah barang berharga milik majikannya.

Caranya, dia menggandakan kunci kamar tempat majikannya menyimpan uang dan perhiasan.

"Dia (Tami, red) mencuri perhiasan emas 3 gram dan uang tunai Rp 2 juta," sebut Kanit Reskrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo, Minggu (6/5/2018).

Bagaimana aksi Tami ketahuan majikannya? Marji memaparkan, di dalam rumah majikannya itu terpasang CCTV.

Dari sanalah sang majikan mengetahui bahwa yang mencuri hartanya adalah Tami. "Pelaku mencuri saat majikannya sekeluarga, sedang bepergian," terangnya.

Saat pulang korban tidak melihat Tami di rumah. Dari sanalah korban mulai curiga dan mengecek harta bendanya.

Baca Juga: Pengesahan PSHT, Polrestabes Surabaya Kerahkan Pengamanan Gabungan

Setelah mendapati uang dan perhiasannya hilang, korban bergegas melihat rekaman CCTV. Setelah jelas pelakunya, korban melapor ke Polsek Karangpilang.

"Setelah dapat laporan itu, kami tangkap pelaku di rumahnya," beber Marji. Bersama pelaku diamankan barang bukti kunci duplikat kamar korban dan uang Rp 300 ribu hasil perhiasan 3 gram yang dicurinya.

Tami hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap dihadapan suami dan anaknya. Kepada penyidik, Tami mengaku menyesal telah mencuri.

Tami mengaku nekat mencuri, demi membantu suaminya mencari uang untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Sebab, suaminya sudah tua dan jarang mendapatkan uang.

Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Penegakan Hukum Kasus Pengeroyokan Siswa SMAN 11

Saat ini, Tami menghabiskan hari-harinya di penjara. Tami dipastikan bakal menjadi pesakitan lumayan lama.

Sebab, penyidik menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Erwin Yohanes

Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.