Selasa, 16 Jun 2026 20:41 WIB

Bermodal Stetoskop, Seorang Guru SD di Surabaya Cabuli 8 Muridnya

  • Penulis : Zain Ahmad
  • | Kamis, 12 Mar 2020 16:08 WIB
Pelaku pencabulan yang juga guru SD di Surabaya diamankan polisi
Pelaku pencabulan yang juga guru SD di Surabaya diamankan polisi

jatimnow.com - Nicolas Handy Biantoro (40), seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Surabaya diamankan polisi setelah terbukti mencabuli delapan muridnya.

"Kami tangkap yang bersangkutan setelah mendapat laporan dari para orangtua korban," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, Kamis (12/3/2020).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Ia menyebut jika pelaku diamankan di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku sempat mengelak namun setelah ditunjukkan barang bukti akhirnya Nicolas mengakui semua perbuatannya.

"Tersangka mengaku telah mencabuli delapan anak di bawah umur. Rata-rata umurnya 8-12 tahun. Semuanya merupakan muridnya atau anak didiknya," jelasnya.

Dalam modusnya, tersangka berpura-pura menjadi layaknya seorang dokter dengan memeriksa kesehatan para korbannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Tersangka ini dalam aksinya selalu membawa stetoskop. Kemudian para murid yang menjadi korban satu persatu dibersihkan alat kelaminnya. Lalu dipegang-pegang," terang Ardian.

Menurutnya, total korban saat ini baru delapan anak. Lima diantaranya laki-laki, tiga lainnya perempuan.
"Jadi, yang korban laki-laki itu alat kelaminnya dipegang, lalu dimainkan. Kalau yang perempuan payudaranya diraba-raba, begitu juga alat kelaminnya," paparnya.

Sedangkan untuk tempat yang dipakai tersangka saat beraksi, yakni di kamar mandi sekolahan dan di rumahnya. Kebanyakan dilakukan di jam pulang sekolah dan itu dilakukan sejak bulan November 2019 hingga Maret 2020.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Untuk saat ini baru delapan anak yang menjadi korban. Baru itu yang melapor. Namun kasus ini masih kita dalami untuk mencari tahu kemungkinan korban lainnya," tandas mantan Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.