Sabtu, 25 Jul 2026 21:01 WIB

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Angkat Bicara

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat berada di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat berada di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang

jatimnow.com - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris angkat bicara setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan membatalkan kenaikan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Fahmi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku 1 Januari 2020.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Permudah Klaim, Rp366 Miliar Sudah Dibayarkan

"Kita menghormati keputusan MA. Kedua kita akan patuh dengan keputusan tersebut," terang Fahmi Idris di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (11/3/2020) pagi.

Meski begitu, lanjut Fahmi, pihak BPJS kesehatan belum menerima salinan amar putusan MA, sehingga keputusan itu belum bisa dilakukan.

"Kita belum mendapat salinan amar putusan detail, kapan mulai berlakunya, apakah berlaku sekarang apakah berlaku nanti atau beberapa hari ke depan," bebernya.

Baca Juga: RS William Booth Surabaya Daftarkan 100 Pekerja Rentan ke BPJS Ketenagakerjaan

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan akan menghitung dampak yang ditimbulkan dari berbagai sisi, khususnya dari sisi keuangan untuk menjalankan putusan MA tersebut.

"Kita masih hitung implikasinya, termasuk implikasi keuangannya. Jika sudah dapat amarnya, detail, teknisnya akan kami analisis mendalam. Kita akan tahu bagaimana cash flow (laporan kas keuangan) di akhir tahun," tandasnya.

Untuk diketahui, MA mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI) Tony Richard Samosir.

Baca Juga: Ahli Waris Pekerja Rentan di Sidoarjo Terima Santunan JKM Rp42 Juta

MA menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 171 UU Kesehatan.

Pembatalan kenaikan iuran itu, peserta BPJS Kesehatan kembali membayar iuran awal yaitu Kelas III sebesar Rp 25.500 kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.