Selasa, 09 Jun 2026 15:21 WIB

MA Batalkan Kenaikan Iuran, BPJS Angkat Bicara

Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat berada di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang
Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris saat berada di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang

jatimnow.com - Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Fahmi Idris angkat bicara setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan membatalkan kenaikan iuran yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Fahmi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku 1 Januari 2020.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenkop Perkuat Jaminan Sosial Ekosistem Koperasi

"Kita menghormati keputusan MA. Kedua kita akan patuh dengan keputusan tersebut," terang Fahmi Idris di Puskesmas Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (11/3/2020) pagi.

Meski begitu, lanjut Fahmi, pihak BPJS kesehatan belum menerima salinan amar putusan MA, sehingga keputusan itu belum bisa dilakukan.

"Kita belum mendapat salinan amar putusan detail, kapan mulai berlakunya, apakah berlaku sekarang apakah berlaku nanti atau beberapa hari ke depan," bebernya.

Baca Juga: Pegawai Ponpes Nurul Jadid Probolinggo Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Ia menambahkan, BPJS Kesehatan akan menghitung dampak yang ditimbulkan dari berbagai sisi, khususnya dari sisi keuangan untuk menjalankan putusan MA tersebut.

"Kita masih hitung implikasinya, termasuk implikasi keuangannya. Jika sudah dapat amarnya, detail, teknisnya akan kami analisis mendalam. Kita akan tahu bagaimana cash flow (laporan kas keuangan) di akhir tahun," tandasnya.

Untuk diketahui, MA mengabulkan uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan oleh Ketua Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPDCI) Tony Richard Samosir.

Baca Juga: Sasar Perusahaan Nakal, BPJS Ketenagakerjaan dan Ditjen Pajak Jatim Gelar Sidak Bareng

MA menganggap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 171 UU Kesehatan.

Pembatalan kenaikan iuran itu, peserta BPJS Kesehatan kembali membayar iuran awal yaitu Kelas III sebesar Rp 25.500 kelas II sebesar Rp 51.000 dan kelas I sebesar Rp 80.000.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.