Jumat, 12 Jun 2026 14:01 WIB

Persebaya Menang Gugatan atas Wisma dan Lapangan Karanggayam

  • Penulis :
  • | Selasa, 10 Mar 2020 19:18 WIB
Wisma dan Lapangan Karangayam yang jadi sengketa antara Pemkot Surabaya dan Persebaya. /Bahrul Marzuki/Skor.id
Wisma dan Lapangan Karangayam yang jadi sengketa antara Pemkot Surabaya dan Persebaya. /Bahrul Marzuki/Skor.id

jatimnow.com - Majelis hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan permohonan penggugat atau Persebaya dengan tergugat pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Namun perkara ini masih belum selesai. Karena pihak tergugat yang kalah atau Pemkot Surabaya masih diberi waktu selama 14 hari. Mereka mendapat kesempatan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Kuasa Hukum Persebaya Yusron Marzuki menyampaikan, jika hakim telah dengan teliti, tepat, cermat dan terutama berani mengambil keputusan.

"Hakim telah berani mengambil keputusan yang sangat tepat," ujar Yusron saat ditemui awak media seusai sidang putusan seperti dilansir skor.id, Selasa (10/3/2020).

Hakim menurut Yusron, telah mengabulkan permohonannya setelah melihat bukti-bukti yang disampaikan pihak Persebaya.

"Saya kira apapun putusan hakim semua pihak wajib menaatinya," ucap Yusron.

Salah satu yang dipermasalahkan Persebaya dalam perkara ini adalah adanya pembongkaran wisma.

"Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terutama dari penggugat. Sudah terungkap dalam fakta persidangan, tadi termuat dalam putusan," kata Yusron.

"Peristiwa pembongkaran dan sebagainya itu peristiwa melawan hukum," tuturnya.

Yusron menjelaskan, secara hak Persebaya telah menguasai aset sejak 1967. Hingga kemudian, mereka berhak mendapat prioritas pemohon hak.

Baca Juga: Melihat Jejak Soekarno di Surabaya Melalui Pameran "Aku Arek Suroboyo"

"Menguasai dengan itikad baik, merawat sesuai dengan fungsi. Tidak ada gangguan dari pihak manapun dan ini sesuai yang terungkap dalam fakta persidangan," ucap Yusron.

"Fakta itu terungkap dalam para saksi dan termasuk juga saksi ahli," katanya.

Setelah gugatan Persebaya dikabulkan, Yusron masih memilih untuk menunggu langkah pihak Pemkot Surabaya.

"Sampai detik ini, kami tunggu dari sikap tergugat kan masih ada waktu 14 hari," katanya.

Yusron mengaku belum tahu sikap dari pihak Pemkot Surabaya ke depan bagaimana selanjutnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Karena putusan tak serta merta, sehingga jadi status quo. Tak ada satu pun yang berhak menguasai," ujar Yusron.

"Tetapi, satu poin bagi Persebaya, kami telah dimenangkan dalam perkara ini. Kami berhak mengajukan permohonan hak," tutupnya.

 

Sumber berita: skor.id

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.