Minggu, 14 Jun 2026 20:46 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria asal Trenggalek Diamankan

Pelaku pencabulan diamankan Polres Trenggalek
Pelaku pencabulan diamankan Polres Trenggalek

jatimnow.com - Seorang pelaku pencabulan dengan korban anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Trenggalek. Tersangka berinisial KM (50), warga Kecamatan Suruh, Kabupaten Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan terungkapnya kasus itu berawal saat keluarga korban melaporkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Korban yang masih berusia 10 tahun dicabuli oleh tersangka saat sedang dirumah sendiri. Keluarga korban yang tidak terima melaporkan tersangka ke polisi.

"Begitu menerima laporan kita langsung amankan tersangka dan ia mengakui perbuatannya," ujarnya, Selasa (3/3/2020).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya di kamar korban. Saat itu korban sedang sendiri karena ditinggal neneknya ke masjid untuk Salat Subuh berjamaah.

Selama ini korban tinggal bersama kakek dan neneknya, sedangkan ibunya bekerja sebagai PRT di Surabaya.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Tersangka diketahui masuk ke dalam kamar dan menurunkan celana korban hingga selutut. Korban yang takut kemudian berteriak minta tolong. Mendengar teriakan korban, tersangka panik dan melarikan diri.

"Saat ditanya neneknya, korban menceritakan semua perbuatan tersangka," ujarnya.

Dari pemeriksaan beberapa saksi, diketahui tersangka kerap menunjukkan kemaluannya pada warga. Polisi berencana melibatkan ahli kejiwaan untuk mengetahui kondisi psikis tersangka.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Untuk memperkuat penyidikan, kami hadirkan saksi ahli psikiatri dan ahli psikologi yang menerangkan bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbutannya dan semua keterangan korban adalah benar," pungkasnya.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.