Sabtu, 13 Jun 2026 22:44 WIB

Ardio Dibunuh Kakak Beradik, Dendam Jadi Pemicu

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto (tengah) dan Kasatreskrim AKP Ade Warokka (kanan) dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan Ardio
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto (tengah) dan Kasatreskrim AKP Ade Warokka (kanan) dalam jumpa pers ungkap kasus pembunuhan Ardio

jatimnow.com - Dua pelaku pembunuhan terhadap Ardio Wilian Oktaviano (12) ditangkap Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Kedua pelaku ternyata kakak beradik yang mengaku menyimpan dendam kepada korban.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto mengatakan, kedua pelaku itu berinisial TS (18) dan IS (17), keduanya kakak beradik.

Baca Juga: Polres Madiun Ringkus Buron Pembunuhan Pemilik Warung di Saradan

"Motifnya dendam karena adik kedua pelaku bernama SS dipukul korban saat kejadian 26 Januari. Motif dendam ini menjadi sebab kedua pelaku ini mencari Ardio dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal," terang Bogiek di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (26/2/2020).

Baca juga:  

Bogiek menambahkan, dalam aksinya, kedua pelaku membenturkan kepala korban ke tembok Jembatan Gumul tepat di atas lokasi penemuan jasad Ardio pada 30 Januari 2020.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Pelaku pembunuhan terhadap Ardio digiring Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto KotaPelaku pembunuhan terhadap Ardio digiring Penyidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota

"Setelah korban meninggal, sebelum didorong ke bawah jembatan, jasad korban ditusuk oleh korban pakai kayu. Penusukan dengan kayu ini masih kami dalami, kenapa ditusuk," paparnya.

Mantan Kapolres Poso ini menyebut, korban dijemput oleh IS di lokasinya bermain gasing tak jauh dari rumah Miskah (55), neneknya, di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Setelah itu IS bertemu dengan kakaknya TS.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

"Jadi bukan penculikan karena satu kampung kenal dengan pelaku. Nanti kaitannya dengan adanya perencanaan atau tidak masih didalami karena harus ada pembuktian lebih lanjut," ungkap Bogiek.

"Yang berperan aktif ini adalah TS. Saat peristiwa kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban agak jauh di samping jembatan. Kedua pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Jo 351 ayat 3," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.