Kamis, 18 Jun 2026 21:32 WIB

Seorang Kepala Desa di Kediri Jadi Tersangka Pemalsuan Ijazah

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi
Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi

jatimnow.com - Supadi, Kepala Desa Trolan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, diamankan Tim Satreskrim Polres Kediri Kota. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan ijazah palsu dalam proses pemilihan kepala desa Tahun 2019.

Kasus tersebut ditangani Tim Satreskrim Polres Kediri Kota setelah mendapat laporan dari salah satu calon kepala desa, yang kalah dalam pemilihan tersebut.

Baca Juga: Kota Kediri Deklarasikan Aman Suro 2026, 900 Personel Disiagakan

Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi menjelaskan, penahanan itu dilakukan karena tersangka mangkir sebanyak dua kali dari dari panggilan yang dilayangkan penyidik.

"Panggilan pertama mangkir dengan alasan proses pergantian kuasa hukum. Panggilan kedua mangkir dengan alasan umroh. Nah di panggilan ketiga ini kita langsung menjemputnya," ujar Kamsudi, Jumat (21/2/2020)

Menurut Kamsudi, Supadi ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan gelar akademik palsu yang dilaporkan oleh salah satu rivalnya dalam Pemilihan Kepala Desa Tarokan Oktober 2019. Supadi dilaporkan menggunakan gelar SE (Sarjana Ekonomi) diakhir namanya untuk keperluan administrasi kependudukan dan desa.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka membantah bahwa SE adalah gelar. Menurutnya SE adalah singkatan dari nama aslinya Subiari Erlangga," terang Kamsudi.

Tersangka juga tercatat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Kediri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, melalui beberapa partai dan telah mengikuti uji publik.

Baca Juga: Pelaku Pecah Kaca di Mrican Kediri Dibekuk, Tas Digondol Saat Korban Makan Sate

Oleh penyidik tersangka dijerat dengan Pasal 93 junto Pasal 28 ayat 7 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

"Tersangka saat ini mendekam di tahanan Polres Kediri Kota," pungkasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.