Minggu, 21 Jun 2026 02:33 WIB

Penghina Risma Hilangkan Jejak Digital di Ponselnya Sebelum Ditangkap

Zikria, pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Risma diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)
Zikria, pemilik akun Facebook penghina Wali Kota Risma diamankan di Mapolrestabes Surabaya (Foto: Fajar Mujianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Zikria, pemilik akun Facebook Zikria Dzatil penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini atau Risma, sadar betul bahwa dirinya diburu polisi. Ia bahkan sempat menghilangkan jejak digital pada ponselnya sebelum ditangkap.

"Tersangka kami jemput di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada tanggal 31 Januari (2020) lalu," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, Senin (3/2/2020).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Zikria atau ZKR merupakan wanita berumur 43 tahun asal Kota Bogor. Ia dijemput Tim Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah mendapat laporan pada 21 Januari 2020.

"Setelah melalui proses penyelidikan, kami temukan adanya unsur dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media sosial yang dilakukan tersangka ZKR pada 16 Januari lalu," ungkap Sandi.

Baca juga:  

Alumni terbaik AKPOL Tahun 1995 ini menjelaskan, penetapan tersangka terhadap ZKR dilakukan setelah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk saksi ahli dan pelapor hingga masyarakat Kota Surabaya yang merasa dirugikan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Zikria ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan terus menjalani proses penyidikan penyidik.

"Mudah-mudahan secepatnya nanti akan segera kami limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum," ucapnya.

Sandi bercerita, dalam proses penangkapan, Tim Unit Resmob menyita sebuah handphone atau ponsel milik Zikria. Ponsel itulah yang dipakai Zikria untuk memposting hinaan terhadap Wali Kota Risma, melalui akun Facebook Zikria Dzatil miliknya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Namun handphone tersebut telah direset dengan tujuan untuk menghilangkan data-datanya. Sedangkan untuk simcard-nya telah dipotong dan dibuang," beber Sandi.

Oleh penyidik, Zikria dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-undang (UU) RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.