Seminggu, 11 Pengedar Sabu dan Judi di Kota Blitar Ditangkap Polisi
- Penulis : CF Glorian
- | Jumat, 24 Jan 2020 14:44 WIB
jatimnow.com - Sebelas tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan perjudian diamankan Polres Blitar Kota. Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Kesebelas tersangka yang diringkus terdiri dari delapan orang pengedar sabu dan pil double L. Sedangkan tiga sisanya merupakan bandar judi.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo
"Beberapa kasus ini merupakan kategori penyakit masyarakat dan menjadi perhatian kami," ujar Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, Jumat (24/1/2020).
Polisi menyita barang bukti berupa 800 pil double L, 2.67 gram sabu dan sejumlah alat perjudian.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu
Untuk narkoba, Leonard menjelaskan jika pengedar yang ditangkap ada juga yang berasal dari luar wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Untuk menjual sabu, para pengedar menyasar berbagai kalangan termasuk para pemuda putus sekolah.
Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika
Sementara judi yang diamankan berjenis judi online maupun konvensional. Leonard menambahkan sebelas tersangka ini diamankan baik dari Polsek maupun dari satuan reserse.
"Kami mengimbau orang tua untuk mengawasi pergaulan anak-anak demi menjaga agar tidak terjerumus ke dalam jerat narkoba," pungkasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-23288-seminggu-11-pengedar-sabu-dan-judi-di-kota-blitar-ditangkap-polisi