Praktik Tambang Emas Ilegal di Bogor Dibongkar, Dua Orang Ditangkap
- Penulis : Farizal Tito
- | Senin, 13 Jan 2020 17:09 WIB
jatimnow.com - Pascabencana longsor dan banjir di Bogor Barat, Tim Satreskrim Polres Bogor melakukan patroli pencegahan bencana. Mereka menangkap dua orang pelaku tindak pidana pertambangan ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menerjunkan Tim Unit Tipidter yang dipimpin Iptu Azi Lesmana dalam patroli tersebut. Tim ini mengamankan MAR (24) dan ATA (33), warga Desa Banyu Resmi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Inilah Peraih APFI 2026
"Keduanya kami amankan saat sedang beroperasi di lubang gurandil atau galian emas liar," terang AKBP Muhammad Joni, Senin (13/1/2020).
Menurut Joni, upaya itu dilakukan Polres Bogor untuk melakukan pencegahan bencana longsor dan banjir agar tidak terulang. Pemantauan dilakukan di daerah Bogor Barat terkait adanya dugaan tindak pidana penambangan emas liar atau gurandil, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Jo. Pasal 37 dan atau Pasal 161 UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga: PFI Siap Gelar APFI 2026 di Cibinong, Pajang 40 Karya Nominasi Terbaik
"Kedua pelaku melakukan penambangan emas tanpa izin dan atau tanpa memiliki dokumen IU/IUPK dan IPR, di tiga lokasi. Di antaranya Gunung Puntang, Lubang Cingalang dan Lubang Cisapon," beber Alumnus AKPOL Tahun 1999 ini.
Dari kedua pelaku, disita sejumlah barang bukti berupa 80 karung bahan emas, 70 buah gelundung alat pengolah emas, 5 buah mesin penggerak alat pengolah emas, 5 buah poli, 2 buah tabung gas ukuran 50 kg, 2 buah tabung gas ukuran 3 kg, 2 buah alat pengolah emas gembosan, 1 buah alat timbangan, 1/2 karung kowi dan uang tunai senilai Rp 1,6 juta.
Baca Juga: Tidak Kapok, Pemudik Asal Kediri yang Tinggalkan Istri di Brebes Bersiap Balik ke Bogor
"Salah satu faktor penyebab bencana yang terjadi di wilayah Sukajaya dan sekitarnya itu karena adanya aktivitas penambangan liar. Dan pada momen ini kami berhasil mengungkap kasus penambangan emas liar atau yang biasa disebut gurandil," tandasnya.
Editor : Narendra BakrieURL : https://jatimnow.id/baca-22958-praktik-tambang-emas-ilegal-di-bogor-dibongkar-dua-orang-ditangkap