Gunakan Kos untuk Sarang Edarkan Sabu, Pemuda Surabaya ini Diringkus
- Penulis : Farizal Tito
- | Minggu, 12 Jan 2020 17:04 WIB
jatimnow.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di sebuah kamar kos di Jalan Simo Sidomulyo VI, Sawahan.
Dari tersangka Adi Permana Putra alias Londo, (28), warga Jalan Asemrowo Baru, polisi menyita tiga poket sabu.
Baca Juga: Bentrok Pesilat di Kalijudan Surabaya, Polisi Segera Bekuk Pelaku
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat.
"Dalam penyelidikan diketahui yang bersangkutan diduga baru saja mengambil kiriman sabu dan membawanya ke tempat kosnya tersebut. Kami lakukan penyelidikan, saat tersangka masuk kamar kos langsung kami menangkapnya," katanya, Minggu (12/1/2019).
Baca Juga: Pengesahan PSHT, Polrestabes Surabaya Kerahkan Pengamanan Gabungan
Tiga poket ini masing-masing memiliki berat kotor 1,31 gram, 0,31 gram, dan 0,50 gram sabu.
"Tiga poket itu hendak dibagi lagi oleh tersangka menjadi paket hemat siap edar. Kami juga amankan ponselnya untuk penyelidikan,” terangnya.
Baca Juga: Polres Jember Ringkus 31 Pengedar dan Sita Ratusan Gram Sabu
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari seseorang secara ranjau. Ia mendapat sabu tersebut untuk diedarkan lagi.
"Tersangka ini biasanya mengedarkan di sekitar kosnya atau rumahnya. Hanya yang kenal saja, kami masih menyelidiki lagi dari mana sabu ini didapat tersangka," pungkasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-22929-gunakan-kos-untuk-sarang-edarkan-sabu-pemuda-surabaya-ini-diringkus