Rabu, 24 Jun 2026 21:59 WIB

Curi Gula Muatannya, Dua Sopir di Ponorogo Diringkus

Dua karung gula yang disita Polsek Ponorogo Kota
Dua karung gula yang disita Polsek Ponorogo Kota

jatimnow.com - Dua sopir CV Aloha di Ponorogo diamankan polisi setelah mengurangi jumlah gula pasir yang dikirimkan kepada para pelanggan.

Aksi kedua pelaku yaitu Nanang Sahiri (29), dan Feri Puguh Santoso (41) terbongkar setelah beberapa konsumen melapor kepada perusahaan tempat mereka bekerja.

Baca Juga: Satu Abad Gontor: Wamenag Puji Peran Pesantren Cetak Generasi Mendunia

Kapolsek Ponorogo Kota, AKP Haryo Kusbiantoro mengatakan modus yang digunakan kedua pelaku adalah mengambil gula dalam jumlah tertentu sebelum dikirim ke pemesan.

"Keduanya menusuk karung gula dan mengambil sedikit cuma 200 ons pada tiap karung. Aksi ini dilakukan setiap hari dan sudah lama dilakukan oleh mereka berdua," katanya, Kamis (9/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan kedua pekerja tersebut telah berlangsung selama setahun terakhir. Pengurangan takaran gula pasir dengan jumlah sedikit tersebut tidak membuat pemilik CV Aloha, Tito Adi Purnama Suarsana menyadarinya.

Perbuatan keduanya terbongkar setelah konsumen protes karena gula yang dikirim saat ditimbang selalu berkurang.

"Ada laporan dari konsumen jika gula yang datang beratnya berkurang," ujarnya.

Baca Juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3

Pemilik yang curiga kemudian mengintai perbuatan kedua pelaku. Ia memergoki jika kedua pekerjanya melakukan pencurian gula dengan cara menusuk setiap sak dan dikumpulkan menjadi satu.

"Untuk gula yang diambil terakhir, korban menderita kerugian Rp 12 juta. Akhirnya korban melapor ke kami," lanjutnya.

Dari pengakuan keduanya, hasil pencurian itu kemudian dijual ke toko kelontong.

Baca Juga: Ribuan Jemaah Hadiri Tabligh Akbar Seabad Gontor

"Dijual dengan harga lebih murah. Beda seribu rupiah dari harga pasar," jelasnya.

Untuk barang bukti yang disita adalah 2 sak gula pasir dengan berat masing-masing beratnya 80 kilogram dan uang Rp 800 ribu.

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas mantan Kapolsek Jenangan ini.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.