Buron Dua Tahun, Remaja Pencuri HP di Probolinggo Ditangkap
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Rabu, 01 Jan 2020 15:16 WIB
jatimnow.com - Satreskrim Polres Probolinggo menangkap SKT (19), warga Kecamatan Leces setelah buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun.
Dari catatan polisi, remaja ini mencuri sebuah handphone (hp) di salah satu konter yang berada di Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo pada 28 Juni 2017 lalu.
Baca Juga: Tragis! Nenek di Probolinggo Tewas Tertemper Kereta Api Blambangan Ekspres
"Pelaku kami amankan saat di pinggir Jalan Raya Tigasan Wetan," kata Kapolsek Leces, Iptu Gandi, Rabu (1/1/2020).
Pelaku yang berpura-pura membeli handphone diketahui melakukan aksi pencurian saat penjaga konter masuk ke dalam toko. Setelah berhasil menggasak handphone, pelaku kemudian melarikan diri.
Baca Juga: Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi
Setelah ditangkap, kasusnya kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo.
"Sebab saat melakukan pencurian pelaku masih dibawah umur," tandasnya.
Baca Juga: Siswi SD Asal Probolinggo Wakili Jatim di Ajang Duta Anak Indonesia 2026
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-22635-buron-dua-tahun-remaja-pencuri-hp-di-probolinggo-ditangkap