Kamis, 18 Jun 2026 04:06 WIB

Ngaku Bisa Ubah Uang Palsu Jadi Asli, Guru Spiritual Gadungan Diborgol

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan salah satu uang palsu yang disita dari dua tersangka
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan salah satu uang palsu yang disita dari dua tersangka

jatimnow.com - Dua orang pengedar uang palsu diringkus Tim Satreskrim Polres Trenggalek. Dari tangan kedua pelaku disita uang palsu bentuk rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu berjumlah totol 7 juta 50 ribu.

Kedua pengedar uang palsu tersebut adalah Misdiyanto alias Ateng (40) warga Dusun Branjang, Desa Bogoran, Kecamatan Kampak, Trenggalek serta Gunawan (50) warga Cangkringan, Nganjuk.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, kedua pengedar uang palsu ini masih berkaitan. Dalam aksinya, tersangka Misdiyanto mengaku sebagai seorang guru spiritual yang bisa mengubah uang palsu menjadi asli dan bisa menggadakannya. Sedangkan tersangka Gunawan merupakan murid dari Misdiyanto.

"Tersangka Gunawan membeli uang palsu 6,5 juta dengan harga Rp 2,5 juta dari seseorang di Pasuruan," ujar Calvijn, Selasa (31/12/2019).

Dua tersangka diamankan berikut barang bukti uang palsu di Mapolres TrenggalekDua tersangka diamankan berikut barang bukti uang palsu di Mapolres Trenggalek

Tersangka Gunawan ditangkap di Terminal Trenggalek saat hendak menyerahkan uang palsu ke Misdiyanto, guru spiritualnya itu. Gunawan mengaku nekat melakukan hal tersebut karena terbelit hutang Rp 300 juta.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

"Tersangka Gunawan membawa uang palsu untuk diserahkan ke Misdiyanto," jelas Calvijn.

Modus Misdiyanto sendiri terungkap dari kejadian di Kalangbret, Tulungagung. Saat itu, ia diketahui membeli dua bungkus rokok di sebuah warung dan membayar dengan selembar uang pecahan Rp 50 Ribu diduga palsu. Karena curiga, pemilik warung kemudian melapor ke Polsek Kalangbret, agar keaslian uang tersebut bisa dicek.

Polsek Kalangbret yang berkoordinasi dengan Polres Tulungagung akhirnya menangkap Misdiyanto, setelah uang yang dibelikannya itu palsu. Namun setelah dilakukan gelar perkara, TKP-nya masuk wilayah hukum Polres Trenggalek, sehingga kasusnya dilimpahkan.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Dari kasus tersebut terungkap modus tersangka Misdiyanto yang mengaku bisa menggandakan dan mengubah uang palsu menjadi uang asli," beber Calvijn.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.