Rabu, 24 Jun 2026 21:06 WIB

Komplotan Pencuri Baterai PJU Antar Kota Ditembak

Pelaku pencurian yang ditembak dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan
Pelaku pencurian yang ditembak dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan

jatimnow.com - Sat Reskrim Polres Ponorogo menembak kaki ketiga pelaku komplotan pencurian baterai lampu Penerangan Jalan Umum (PJU).

Tindakan itu dilakukan polisi karena ketiganya melawan saat ditangkap saat mencuri di Jalan Ponorogo-Wonogiri, Dukuh Brangkal, Desa Biting, Kecamatan Badegan pada Kamis (26/12/2019) malam.

Baca Juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3

Ketiga pelaku adalah Risnanto (27), asal Malang, Juwanto (27), dari Kabupaten Nganjuk dan Azrul Fahruzi (26), warga Kota Surabaya.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Anggara Gilang Pradana mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat ketiganya saat mencuri, baterai lampu PJU terjatuh.

"Warga sekitar kaget karena mendengar suara keras seperti suara benda besar yang terjatuh. Setelah diperiksa, ternyata ada pencurian baterai PJU tersebut. Oleh warga dikejar dan seorang pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Pelaku atas nama Ristanto ditangkap warga Desa Biting, namun kedua pelaku lainnya kabur ke arah Kabupaten Magetan.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

Polisi yang mendapat laporan kemudian mengejar dua pelaku lainnya yang kabur ke Magetan. Mereka terdeteksi di salah satu minimarket waralaba di Kecamatan Kartoharjo, Magetan.

"Kami lakukan tindakan pada bagian kaki karena melawan saat ditangkap," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ada pembagian tugas diantara ketiga pelaku. Ristanto bertugas sebagai otak pencurian sedangkan dua rekannya bertugas sebagai eksekutor.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Sebelum melakukan aksi di Kabupaten Ponorogo, ketiganya juga melakukan aksi di Kabupaten Jember dan Kabupaten Banyuwangi.

"Total sudah ada 6 baterai yang dicuri. Untuk kerugian Dishub Ponorogo sebesar Rp 24 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Anggara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.