Kamis, 18 Jun 2026 12:51 WIB

Penyelundupan Ratusan Burung dari Kalimantan ke Surabaya Digagalkan

  • Penulis :
  • | Jumat, 27 Apr 2018 18:19 WIB
Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menunjukkan burung-burung yang digagalkan.
Petugas Balai Besar Karantina Pertanian menunjukkan burung-burung yang digagalkan.

jatimnow.com - Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggelar ratusan ekor burung hasil operasi mereka, Jumat (27/4/2018).

Ratusan ekor burung berbagai jenis itu disita dari seorang penumpang KM (Kapal Motor) Gerbang Samudera yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada Selasa (24/4/2018) malam. 

Baca Juga: Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Burung-burung yang tanpa dilengkapi dokumen karantina itu, disita dari dalam mobil Daihatsu Grand Max yang dikemudikan oleh Sukapno (34), warga Banyumas, Jawa Tengah.

Sedangkan KM yang ditumpangi Sukapno itu, diketahui berangkat dari Pelabuhan Tri Sakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

Kepala Seksi Operasional Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya Priyadi mengatakan, tim yang mengamankan terdiri dari timnya dan Satintelkam Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Setelah kami cek, burung-burung itu tidak dilengkapi dokumen karantina. Untuk itu kami amankan," kata Priyadi saat jumpa pers.

Priyadi merinci, burung yang disita berjumlah 279 ekor. Terdiri dari Burung Beo yang dilindingi, cucak hijau, pleci, manyar, murai, kacer dan burung cucak rantai.

“Setelah kami amankan, langsung kami uji lab-kan. Hasilnya, tidak ada flu burung pada burung-burung ini," ujarnya. 

Baca Juga: Duo WNA China Tertangkap Tangan Lakukan Pencurian di Pesawat Citilink

Menurut Priyadi, setelah diamankan itu, pembawa burung diminta menunjukkan surat izin karantinanya, namun setelah batas waktu tiga yang diberikan kepada Sukapno, ia tidak bisa menunjukkannya.

Oleh karena itu, pihaknya akan segera melimpahkan kasus ini pada Seksi Penindakan Balai Besar Karantina Pertanian.

Pembawa burung ilegal itu, bakal dijerat dengan Pasal 31 UU Nomor 16 tahun 1992, Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman 3 tahun dan denda Rp 150 Juta. 

Baca Juga: Kasus Kriminal Selama 2025 di Trenggalek Didominasi Kekerasan dan KDRT

"Januari 2018 lalu, kami juga menangani kasus serupa, yaitu 100 lebih burung cucak hijau, murai dan beo dari Balikpapan ke Surabaya, yang saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," pungkasnya.

 

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.