Kamis, 18 Jun 2026 08:11 WIB

Viral Pengguna Jalan Tol Bayar 2 Kali Lipat, Ini Penjelasan Jasa Marga

Ilustrasi pengguna jalan tol (Foto: Budi Sugiharto/jatimnow.com)
Ilustrasi pengguna jalan tol (Foto: Budi Sugiharto/jatimnow.com)

jatimnow.com - PT Jasa Marga Persero angkat bicara terkait penarikan dua kali lipat tarif jalan tol yang diceritakan seorang pria dalam video siaran langsung akun Facebook (FB) Sakti Kurnia.

Dalam video itu, seorang pria berkaos merah mengatakan bila ia dikenakan tarif dua kali lipat setelah turun di Gerbang Tol Penompo, Mojokerto. Lantaran ia tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll, ia dikenakan tarif Rp 1.002.000.

Baca Juga: Jasa Marga Percepat Pelebaran Ruas Tol Surabaya-Gempol

Manajer Tol Surabaya Mojokerto PT Jasa Marga Persero Erfan Afandi mengatakan, penerapan denda dua kaki lipat itu diterapkan terhadap pengguna jalan tol jika tidak bisa menunjukkan kartu e-Toll dari asal gerbang tol dari jarak terjauh tol sistem tertutup. Dan itu sudah sesuai prosedur atau peraturan.

"Kalau terkait pelaksanaan denda itu memang betul dan sesuai SOP. Bahkan ada peraturan pemerintah (PP) mengenai jalan tol. Kami sudah sesuai aturan," jawab Erfan saat dihubungi, Jumat (20/12/2019).

Baca juga:  Viral Pengguna Jalan Tol Bayar Dua Kali Lipat Akibat e-Toll Hilang

Baca Juga: Heboh Video Penampakan Hantu di Rel Kereta Api Ketapang Probolinggo, Ini Faktanya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 menyebut, pengguna jalan wajib membayar dua kali tarif tol jarak terjauh atau Barrier to Barrier Cluster 3 dari gerbang Tol Banyumanik Semarang sampai Gerbang Tol Warugunung Surabaya bertarif Rp 329 ribu. Karena Gerbang Tol Gondang Solo telah dioperasikan.

Jadi, apabila kendaraan golongan I melanggar, akan dikenakan denda dua kali lipat dari jarak terjauh sebesar Rp 658 ribu.

Erfan menambahkan, melihat dari jumlah denda yang sebesar Rp 1.002.000 itu, kemungkinan yang bersangkutan memperkirakan memakai kendaraan golongan II yaitu truk. Sebab dalam aturan, kendaraan golongan II, tarif normal terjauh cluster 3 dari Gerbang Tol Banyumanik sampai Gerbang Tol Warugunung Surabaya senilai Rp 501 ribu.

Baca Juga: Libur Iduladha, Volume Kendaraan Tol Pandaan-Malang Melonjak 23,4 Persen

"Denda tarif dua kali lipat dari jarak terjauh cluster tiga itu berjumlah satu juta dua ribu rupiah. Semua denda ada kwitansi, jadi InsyaAllah teman-teman di lapangan tidak akan berbuat yang tidak diinginkan. Karena semuanya dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.