Senin, 15 Jun 2026 20:20 WIB

Soal Jam Buka, Puluhan Toko Modern di Surabaya Sudah Diingatkan Pemkot

Remaja sedang berbelanja di toko modern di Surabaya
Remaja sedang berbelanja di toko modern di Surabaya

jatimnow.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya mengaku telah memberi peringatan kepada puluhan toko modern atau swalayan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) terkait pelanggaran jam operasional.

"Kita sudah lakukan adalah memberikan surat pemberitahuan kepada masing-masing toko-toko modern yang memang kita pantau," kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya, Wiwiek Widayati saat dihubungi jatimnow.com, Selasa (17/12/2019).

Baca Juga: Surabaya Uji Coba Aplikasi Perlinsos, Pendataan Bansos 15 Menit Jadi

Baca juga:  

Bahkan, kata Wiwiek, Disdag sudah berulangkali melayangkan pemberitahuan hingga penerbitan Surat Peringatan (SP).

"Sudah berkali-kali, setelah kita turun lagi sekarang kita juga sudah keluarkan surat peringatan (SP) cuma di dalam prosedural itupun harus sesuai prosedur juga," terang Wiwiek.

Berapa toko yang dikasih SP?

"Kita sudah mengeluarkan Surat peringatan itu kepada hampir 80an toko," jawab Wiwiek.

Apakah surat peringatan itu tidak diindahkan?

"Bukan tidak diindahkan, jadi setelah proses surat peringatan (dilayangkan) setelah itu kita pantau lagi. Itu lah baru proses yang lebih mengikat lagi," kata Wiwiek yang juga mantan Kepala Dinas Pariwisata Kota Surabaya ini.

Wiwiek menegaskan, bahwa SP yang diterbitkan itu berisi tentang peringatan bahwa toko modern melanggar jam operasional seperti yang sudah diatur Perda Nomor 8 tahun 2014.

"Dalam surat peringatan itu berbunyi berdasarkan bahwa dia melanggar jam operasional, setelah melanggar itu dia diperingatkan untuk tidak lagi menjalankan operasinya di luar atau melebihi jam operasional," terangnya.

Baca Juga: Surabaya Jadi Percontohan Program Indonesia - UEA Cegah Sampah Plastik ke Laut

Ia mengatakan bahwa jenis toko modern yang diatur jam operasional itu memiliki perbedaan. Antara minimarket dan hypermarket tidak memiliki kesamaan. Namun ia memastikan toko modern yang bisa buka 24 jam itu hanyalah toko modern yang terintegritas dengan pelayanan publik.

"Itu boleh 24 jam yang terintegritas dengan pelayanan publik," tegasnya.

Hasil penelusuran jatimnow.com, dalam Pasal 13 ayat 2 Perda Nomor 8 Tahun 2014.

"Pasal 13 ayat 1 dijelaskan, jam kerja hypermarket, departement store, dan supermarket, adalah sebagai berikut:

a. Untuk Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

b. Untuk Hari Sabtu dan Minggu, pukul 10.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib.

c. Untuk hari besar keagamaan, hari libur nasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 Wib".

Jam operasional itu juga diatur beda-beda, untuk super market jam sekian sampai jam sekian.

Di luar itu kata Wiwiek, toko modern tidak boleh buka 24 jam atau perizinannya akan dibekukan.

"Surat Peringatan hingga pembekuan izin hingga dilakukan penutupan. Biasanya penutupan itu dilakukan pemberian hingga tiga kali pemberian surat peringatan," terang Wiwiek.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.