Jumat, 12 Jun 2026 22:07 WIB

Ancam Pengedar dan Penguna Miras Oplosan, Polisi Pasang Maklumat

  • Penulis :
  • | Kamis, 26 Apr 2018 17:38 WIB
Pemasangan maklumat oleh seorang anggota polisi.
Pemasangan maklumat oleh seorang anggota polisi.

Baca Juga: Sindikat Mobil Bodong dan STNK Palsu Jaringan Pasuruan-Surabaya Dibongkar

jatimnow.com - Langkah preemtif dilakukan Polrestabes Surabaya terkait miras (minuman keras).  Maklumat pun keluarkan terkait bahaya miras.
 
Hal itu dilakukan untuk menekan peredaran miras serta menekan jumlah korban. Maklumat itu kini dipasang di sejumlah tempat di ruang publik. 
 
"Semua jajaran sudah kami perintahkan memasang maklumat itu di Balai RW, Kelurahan, Kecamatan hingga mal dan tempat-tempat yang kami sinyalir sering menjadi ajang pesta miras," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Kamis (26/4/2018). 
 
Maklumat itu sendiri, lanjut Rudi, berisi ulasan bahaya miras terhadap tubuh penggunanya. Selain itu, juga berisi tentang ulasan jeratan hukum, ancaman hukuman, hingga denda bagi siapapun yang menyalahgunakan miras.
 
"Maklumat ini menjadi langkah prefentif kami agar pola pikir masyarakat di Surabaya bisa berubah tentang miras," tegas Rudi.
 
Selain upaya preemtif, Polrestabes Surabaya juga terus melukan upaya preventif dan represif. Sejumlah penjual dan produsen telah diamankan dengan jeratan pasal masing-masing. Begitu pula dengan miras-miras yang mereka jual maupun mereka produksi, telah disita dan sebagian dimusnahkan. 
 
Poin penting dari maklumat itu antara lain, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Surabaya agar menjaga diri dan keluarga dari bahaya dan dampak miras ilegal/oplosan.
 
Sebab bisa menyebabkan keresahan dan gangguan sosial, karena zat tersebut akan merusak fungsi syaraf yang menyebabkan perubahan perilaku bagi yang mengonsumsi serta merusak fungsi faal tubuh hingga bisa mengakibatkan meninggal dunia.
 
Selain itu, tertera pula dalam maklumat, bahwa Polrestabes Surabaya akan menindak tegas bagi para produsen dan para pengedar sesuai dengan hukum dan perundang – undangan yang berlaku.
 
Maklumat yang disebar di tempat publik  itu ditandangani oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan.
 
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes
Editor : Erwin Yohanes
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.