Minggu, 14 Jun 2026 02:53 WIB

Ancam Sebarkan Video Mesum Bersama Kekasih, Mahasiswa Ditangkap

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Seorang mahasiswa berinisial ARR asal Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap Satreskrim Polres Malang Kota lantaran mengancam akan menyebarkan video mesum bersama kekasihnya.

Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan, pelaku yang berusia 22 tahun tersebut mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut, karena korban DR menginginkan hubungan mereka untuk segera diakhiri.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

"Keduanya adalah mahasiswa dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka merekam adegan tersebut. Korban ingin memutuskan hubungan, namun tersangka mengancam akan menyebarluaskan video tersebut," terang Dony, Jumat (22/11/2019).

Dony menambahkan, berdasarkan barang bukti yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Malang Kota, ada sebanyak 14 video dengan durasi 2-5 menit yang disimpan oleh tersangka ARR. Tersangka ditangkap di rumah kosnya, di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Menurutnya, tersangka belum menyebarluaskan video tersebut. Namun, video-video itu sudah dipindahkan ke beberapa ponsel lain dan flash disk, yang dipergunakan untuk mengancam korban saat meminta putus.

Baca Juga: Pendaki Ilegal Gunung Semeru Berhasil Dievakuasi, Pengelola Jatuhi Sanksi

"Selain itu ada informasi data perpesanan baik melalui WhatsApp atau SMS, yang berisikan ancaman. Korban tidak berkeinginan untuk divideokan," ungkap Dony.

Hingga saat ini, penyidik masih berupaya untuk melakukan penyelidikan dan mendalami kasus tersebut. Berdasarkan keterangan korban, tersangka juga kerap meminta korban untuk melakukan hubungan badan.

"Jika tidak diikuti, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video yang sudah direkamnya," tambahnya.

Baca Juga: Lewati Jalur Ilegal, Pendaki Gunung Semeru Dilaporkan Jatuh ke Jurang

Tersangka ditangkap setelah korban melaporkan ancaman tersebut ke Polres Malang Kota. Korban merasa dilecehkan dengan ancaman-ancaman pelaku. Pada 21 November 2019, tersangka ditangkap.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan diancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.