Rabu, 10 Jun 2026 19:20 WIB

Gedung Graha Astranawa Surabaya Tereksekusi

Graha Astranawa Surabaya tereksekusi (Foto-foto: Farizal Tito/jatimnow.com)
Graha Astranawa Surabaya tereksekusi (Foto-foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Ratusan personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP bersiaga di sepanjang Jalan Gayungsari Barat tepat di depan Graha Astranawa Jalan Gayungsari Barat 10, Surabaya, Rabu (13/11/2019). Mereka siaga mengamankan eksekusi Gedung Graha Astranawa tersebut.

Di lokasi juga terlihat massa dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) hingga Dewan Pimpinan Cabang (DPC). DPW PKB Jatim yang hadir di antaranya Anik Maslachah serta DPC Surabaya diwaliki Musyafak Rouf.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah

Graha Astranawa dieksekusi berdasarkan berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya No W14.U1/15818/HK.02/11/2019 perihal pemberitahuan eksekusi pengosongan tertanggal 7 November 2019.

Dalam surat itu dijelaskan, jurusita PN Surabaya akan melaksanakan eksekusi berdasarkan amar putusan PN Surabaya No 86/Pdt.G/2016/PN.Sby tanggal 19 Juli 2016 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 761/Pdt/2016/PT.Sby tanggal 30 November 2016 jo putusan Mahkamah Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018 poin 3 dan poin 9.

Graha Astranawa Jalan Gayungsari Barat 10, Surabaya tereksekusiGraha Astranawa Jalan Gayungsari Barat 10, Surabaya tereksekusi

Putusan tersebut memenangkan gugatan PKB Jatim atas mantan Ketua PKB Choirul Anam terkait sengketa lahan dan Gedung Graha Astranawa yang terletak di Jalan Gayungsari Timur VIII-IX, Kelurahan Menanggal, Kecamatan Gayungsari, Surabaya.

Meski sempat mendapat perlawanan dari pihak termohon, Juru Sita PN Surabaya akhirnya berhasil mengeksekusi Gedung Graha Astanawa itu.

"Alhamdulillah, terimakasih pada semua pihak yang telah membantu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan Gedung Astranawa. Tadi, kami selaku juru sita sudah membacakan penetapan dari Ketua PN Surabaya," kata Juru Sita PN Surabaya, Djoko Soebagyo usai membacakan penetapan eksekusi di Graha Astanawa.

Dijelaskan Djoko, ekseskusi ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua PN Surabaya atas putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor Agung RI No 743 K/Pdt/2018 tanggal 23 April 2018.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Pemohonnya Otman Ralibi selaku kuasa hukum dari PKB, selaku pemohon. Sedangkan termohonnya atas nama Choirul Anam. Putusan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," jelasnya.

Saat ditanya terkait adanya perlawanan dari pendukung termohon, Djoko mengaku hal tersebut sudah biasa terjadi di setiap pelaksanaan eksekusi.

Graha Astranawa Jalan Gayungsari Barat 10, Surabaya, tereksekusiGraha Astranawa Jalan Gayungsari Barat 10, Surabaya, tereksekusi

"Namanya ekseksusi, pasti ada gesekan-gesekan," tukasnya.

Usai membacakan penetapan eksekusi, selanjutnya pihak juru sita melakukan pengosongan barang-barang yang ada di Gedung Astranawa.

Baca Juga: Motorola Solutions Resmikan Learning Center Baru di Surabaya

"Kami keluarkan dulu barang-barangnya, selanjutnya kami pindah ke lokasi di depan Graha Astranawa sesuai permintaan termohon," pungkasnya.

Pembacaan penetapan ekseksusi dimulai sekitar pukul 08.30 Wib dengan pengamanan ketat dari petugas gabungan.

Sengketa tersebut akhirnya dimenangkan PKB Jatim mulai dari peradilan tingkat pertama atau PN Surabaya hingga kasasi di Mahkamah Agung.

Dalam amar putusannya, Hakim Kasasi Mahkamah Agung menyatakan PKB selaku pemohon dalam perkara perdata ini sebagai pemilik sah Gedung Astranawa dengan lahan seluas 3.819 meter persegi.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.