Senin, 15 Jun 2026 23:20 WIB

BPOM Ungkap 96 Kasus Kosmetik Ilegal Senilai Rp 58,9 Miliar

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini

jatimnow.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengungkap 96 kasus peredaran kosmetik ilegal senilai Rp 58,9 Miliar selama 11 bulan atau dari bulan Januari hingga November 2019.

Adapun kasus yang banyak diungkap adalah jenis kosmetik yang dicampur bahan obat, serta kosmetik tidak punya izin produksi atau izin edar.

Baca Juga: BPOM Surabaya Paparkan Temuan 2025 dan Strategi Cegah KLB Keracunan Pangan

"Ada 96 kasus kosmetik ilegal senilai Rp 58,9 Miliar yang telah kita ungkap pada tahun 2019 secara nasional. Terdapat tren peningkatan jika dibanding tahun sebelumnya yang di bawah angka itu," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BPOM RI, Mayagustina Andarini di Surabaya, Selasa (12/11/2019).

Ia menjelaskan, meningkatnya jumlah kosmetik ilegal di Indonesia tidak terlepas dari kebijakan di perbatasan di mana produk yang tidak berizin dapat masuk meskipun perizinannya menyusul.

"Ada kebijakan pos border. Di mana produk bisa masuk, tapi izinnya menyusul. Selain itu juga ada kemudahan untuk memasarkan produk. Dari situ ada potensi memasukkan barang secara ilegal," ujarnya.

Untuk mencegah peredaran kosmetik ilegal, BPOM melakukan berbagai pencegahan seperti melakukan sosialisasi kepada ibu-ibu, generasi milenial dan publik figur yang menjadi endorse.

Baca Juga: Isu Penculikan Anak, Untung Jutaan, 2 Pelaku Diamankan

"Artis biasanya jika mengendors maka followernya akan cepat membeli. Seperti kasusnya di Kediri. Akhirnya kita memberikan sosialasi melalui PARFI dan disiarkan ke seluruh TV yang diharapkan artis bisa menyadari, jika mengendorse barang legal saja. Karena followernya akan banyak yang ikut pakai jika endorse barang ilegal," ujarnya.

Mayagustina juga mengimbau kepada masyarakat agar sebelum membeli atau menggunakan agar terlebih dahulu mengetahui suatu kosmetik ilegal atau bukan.

"Caranya melalui cek BPOM, BPOM mobile. Melihat fisiknya ada izin edar atau tidak. Artis diminta mengecek itu dulu sebelum melakukan endorse," terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Produsen Kosmetik Implora Ilegal, 2 Pelaku Diamankan

Tidak hanya publik figur, pada generasi milenial BPOM juga gencar melakukan sosialisasi. Menurutnya genarasi muda dengan gawai di tangan akan mudah membeli kosmetik ilegal.

"Selain itu, karena generasi milenial akrab dengan gawai sehingga kami memberi tahu caranya. Dia bisa follow Instagram dan menyebarkan ke temannya supaya tidak memilih kosmetik ilegal," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.