Sabtu, 20 Jun 2026 14:35 WIB

Bisnis Prostitusi Anak Berkedok Rumah Karaoke di Malang Dibongkar

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukkan bos karaoke yang terlibat bisnis prostitusi anak
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung menunjukkan bos karaoke yang terlibat bisnis prostitusi anak

jatimnow.com - Perdagangan anak di bawah umur dibongkar Satreskrim Polres Malang. Dari kasus itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka itu adalah TR (32), warga asal Magetan selaku pemilik karaoke di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang dan KA (25), warga Turen, Kabupaten Malang sebagai pencari anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai ladies club (LC).

Baca Juga: Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

"Awalnya ada orangtua dari Lumajang datang ke Polsek Sumberpucung dan meminta tolong mencari anaknya berinisial SA yang bekerja di salah satu kafe," terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (6/11/2019).

Setelah diselidiki, lanjut Yade, perempuan asal Kabupaten Lumajang itu sudah empat hari bekerja di sebuah kafe atau tempat karaoke.

"Hasil pemeriksaan, SA ternyata masih berusia 15 tahun, tetapi bisa menunjukkan KTP. Sebab KTP milik SA itu palsu," beber Yade.

Baca Juga: Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Menurut Yade, SA berangkat ke Malang karena ajakan KA. SA mendapatkan KTP palsu itu dari KA. KTP itu menjadi penting, sebagai syarat utama bekerja di kafe tersebut.

"Tapi ternyata, SA dijual ke lelaki hidung belang untuk melayani hasrat seksualnya dengan harga Rp 300 ribu sekali kencan," bebernya.

Baca Juga: Muhammadiyah Bangun Pabrik Infus di Malang, Nilai Investasi Capai Rp800 Miliar

Dari tarif itu, TR, sang pemilik karaoke mendapat jatah Rp 25 ribu sebagai komisi dan sisanya milik SA.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana penjualan orang dengan ancaman hukum di atas 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pria di Blitar Diarak Warga

Pihak takmir masjid dan warga jemput pelaku di rumah, kini pelaku sudah diserahkan ke pihak berwajib.

Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Para tersangka biasa menjalankan operasinya di sekitaran Gresik dan Lamongan.