Kamis, 18 Jun 2026 23:06 WIB

Tipu Calon Jemaah Umroh, Pemilik Travel di Sampang Madura Diamankan

Pemilik travel PT Royal Mandiri diamankan Polres Sampang
Pemilik travel PT Royal Mandiri diamankan Polres Sampang

jatimnow.com - H Razak bin Ahmad (47), seorang pemilik travel PT Royal Mandiri yang berada di Desa Gunung Sekar, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura diamankan polisi.

Warga Kramat I, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang ini diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban Soleh Sayuti (50), warga Dusun Tambak, Desa Jragoan, Kecamatan Omben, Sampang yang berkeinginan untuk berangkat umroh.

Baca Juga: Ikut Halalbihalal, Tiga Sivitas ITS Surabaya Dapat Hadiah Umroh

"Tersangka telah kami tangkap," kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat (2/11/2019).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 20 juta yang diduga merupakan sisa dari uang korban yang digelapkan, surat pernyataan dan bukti rekening koran.

Dari hasil penyelidikan, pelaku meminta uang untuk ongkos dan pengurusan umroh kepada korban dengan membayar biaya Rp 46 juta setiap jemaah dan biaya tersebut dapat dibayar dengan cara dicicil.

Baca Juga: Mau Mudik Pakai Mobil Baru? Intip Promo DAIFIT dari Astra Daihatsu

Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka tersebut, meminta agar dapat diuruskan pemberangkatan umroh. Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp 21 juta kepada tersangka.

"Beberapa hari kemudian, tersangka meminta korban untuk segera membayar kekurangan dari biaya pemberangkatan umroh. Karena terdesak, korban menyerahkan 1 unit mobil Karimun kepada tersangka untuk dijualkan. Tersangka kemudian menjual mobil milik korban dengan harga Rp 90 juta," ujarnya.

Setelah menunggu lama, tersangka tidak menepati janjinya untuk memberangkatkan korban melaksanakan ibadah umroh. Begitu juga hasil sisa dari penjualan mobil milik korban juga tidak dikembalikan.

Baca Juga: Chatour Tawarkan Umroh Sekaligus Perbaiki Nikah di Tanah Suci

"Korban yang mengalami kerugian materiil Rp 116 juta kemudian melaporkan ke kami. Tersangka kami tangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun," tandasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.