Rabu, 22 Jul 2026 07:03 WIB

Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Divonis 3 Bulan

Sidang kasus ujaran kebencian di PN Mojokerto
Sidang kasus ujaran kebencian di PN Mojokerto

jatimnow.com - Mantan Wakil Ketua Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Heru Ivan Wijaya (45), divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian, Rabu (30/10/2019).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto tersebut, Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono menjatuhkan pidana penjara 3 bulan terhadap salah satu pimpinan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah ini.

Baca Juga: Kiai NU dan Khofifah Dihina, BAGUSS Lapor Polisi

Baca juga: Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Ditahan

"Terdakwa Heru Ivan Wijaya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dipenjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, barang bukti akun Facebook atas nama Heru Ivan dimusnahkan," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Budiharjo mengaku kecewa. Ia beralasan beberapa bukti dan pembelaan dikesampingkan oleh hakim.

Baca Juga: Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos

"Kiai Heru tidak melakukan tindak pidana dan beliau tidak korupsi. Juga tidak penganiayaan atau asusila tapi menyampaikan dakwah," jelasnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat ini menambahkan, satu ahli pidana yang dimintai keterangan tapi tidak hadir dalam majelis.

"Kesaksian satu ahli pidana itu masih dipakai dalam majelis tadi. Ini tidak sesuai dengan perundangan yang ada di negeri kita. Langkah kedepannya kami akan mempertimbangkan dulu apa yang sebaiknya kami lakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur

Heru Ivan Wijaya menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian postingannya melalui akun Facebook miliknya pada pukul 08.16 Wib, 17 Juni 2018. Atas unggahannya itu, terdakwa dilaporkan Ali Muhammad Nasir ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018.

Heru sempat melakukan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno karena dinilai penetapan status tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan prosedur.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.