Sabtu, 06 Jun 2026 14:13 WIB

Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Divonis 3 Bulan

Sidang kasus ujaran kebencian di PN Mojokerto
Sidang kasus ujaran kebencian di PN Mojokerto

jatimnow.com - Mantan Wakil Ketua Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Heru Ivan Wijaya (45), divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian, Rabu (30/10/2019).

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto tersebut, Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono menjatuhkan pidana penjara 3 bulan terhadap salah satu pimpinan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah ini.

Baca Juga: Kiai NU dan Khofifah Dihina, BAGUSS Lapor Polisi

Baca juga: Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Ditahan

"Terdakwa Heru Ivan Wijaya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan dipenjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, barang bukti akun Facebook atas nama Heru Ivan dimusnahkan," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Budiharjo mengaku kecewa. Ia beralasan beberapa bukti dan pembelaan dikesampingkan oleh hakim.

Baca Juga: Kapolres Lamongan Temui Kiai Ghofur, Bahas Kasus Penghinaan di Medsos

"Kiai Heru tidak melakukan tindak pidana dan beliau tidak korupsi. Juga tidak penganiayaan atau asusila tapi menyampaikan dakwah," jelasnya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat ini menambahkan, satu ahli pidana yang dimintai keterangan tapi tidak hadir dalam majelis.

"Kesaksian satu ahli pidana itu masih dipakai dalam majelis tadi. Ini tidak sesuai dengan perundangan yang ada di negeri kita. Langkah kedepannya kami akan mempertimbangkan dulu apa yang sebaiknya kami lakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Santri Alumni PP Sunan Drajat Lamongan Laporkan Akun Penghina Kiai Ghofur

Heru Ivan Wijaya menjadi terdakwa dalam kasus ujaran kebencian postingannya melalui akun Facebook miliknya pada pukul 08.16 Wib, 17 Juni 2018. Atas unggahannya itu, terdakwa dilaporkan Ali Muhammad Nasir ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018.

Heru sempat melakukan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno karena dinilai penetapan status tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan prosedur.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.