Senin, 22 Jun 2026 07:57 WIB

Pelajar di Surabaya Kendalikan Bisnis Narkoba Demi Mobile Legends

Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama dan Kanitreskrim Iptu Kennardi menginterogasi para tersangka narkoba
Kapolsek Tegalsari Kompol Rendy Surya Aditama dan Kanitreskrim Iptu Kennardi menginterogasi para tersangka narkoba

jatimnow.com - Berdalih ketagihan bermain game online mobile legend, seorang pelajar SMA di Surabaya, masuk dalam jaringan pengedar narkoba. Pelajar berinisial MS (17) itu berperan sebagai kurir sekaligus mengedarkan.

Namun, bisnis terlarang yang digeluti MS akhirnya terbongkar, setelah empat pelanggan setianya diringkus Unit Reskrim Polsek Tegalsari. Pelanggan tetap MS itu adalah YD (19), warga Banyu Urip Kidul, MNI (19) dan Al (34), keduanya warga Kupang Praupan serta IA (19), warga Kupang Gunung.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Keempat pelanggan MS itu digerebek Tim Unit Reskrim Polsek Tegalsari dipimpin Kanitreskrim Iptu Kennardi. Keempatnya digerebek saat menggelar pesta sabu di salah satu rumah di Kupang Krajan Gang VII, Surabaya.

"Dari penangkapan empat pengguna sabu itu, kami kembangkan hingga kami berhasil menangkap MS, selaku kurir," kata Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama, Senin (7/9/2019).

Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Kennardi menggiring para tersangka narkobaKanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu Kennardi menggiring para tersangka narkoba

Rendy menambahkan, setelah ditangkap, dalam pemeriksaan terungkap bahwa MS mendapat sabu-sabu itu dari seseorang bernama Kancil. Hanya saja, saat dilakukan pengembangan, Kancil sudah menjadi penghuni tahanan Polsek Jambangan.

"Kami menduga, jaringan yang dijalankan MS, Kancil serta St (DPO), dikendalikan (bandar) dari Lapas Madiun. Saat ini masih kami kembangkan ke arah sana," jelas Rendy.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

Alumnus AKPOL tahun 2005 itu menyebut, MS merupakan pelajar kelas XI SMA. Dia mengaku masuk dalam jaringan pengedar narkoba lantaran terbelit kebutuhan untuk membeli kuota demi bisa bermain game.

"Selain untung uang, tersangka MS juga tergiur dengan keuntungan bisa mengonsumsi sabu itu. Dia berdalih, mengonsumsi sabu untuk menambah stamina saat bermain game online," beber mantan Kapolsek Wonokromo ini.

Sementara itu, MS mengaku mengedarkan barang terlarang tersebut baru satu bulan. Namun dalam waktu yang relatif singkat itu, ia sudah berhasil melakukan 7 kali transaksi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Sekali mengantarkan atau mengedarkan, saya dapat upah Rp 50 ribu," aku MS.

Selain itu, MS mengaku bisa mencicipi sabu secara gratis. Keuntungannya lainnya, ia belikan kuota untuk main game mobile legends.

"Saya nggak tega minta uang ke orangtua, karena yang kerja hanya ibu saya. Makanya saya jarang jajan," ungkapnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.