Rabu, 24 Jun 2026 20:50 WIB

Curi Onderdil Truk di Tempat Kerjanya, 2 Karyawan Ditangkap

  • Penulis : Moch Rois
  • | Kamis, 03 Okt 2019 11:48 WIB
Kedua tersangka yang mencuri onderdil truk di tempat kerjanya ditangkap
Kedua tersangka yang mencuri onderdil truk di tempat kerjanya ditangkap

jatimnow.com - Dua karyawan bengkel truk di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi setelah mencuri barang onderdil bekas dan besi tua di tempat kerjanya sendiri.

Korban atau pemilik bengkel adalah Moch Romli (42) melapor ke Polsek Pohjentrek setelah mengetahui barang di tempat usahanya hilang.

Baca Juga: Pegawai Honorer Kota Probolinggo Nekat Curi Traktor di Gudang DKP3

Kedua tersangka adalah Deny Setiawan (25), warga Jalan Jambangan II, Kelurahan/Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan Abdul Karim (30), warga Desa Plinggisan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

"Tersangka Deny kami tangkap dirumahnya pada Rabu dini hari, sedangkan Abdul Karim, kami tangkap Kamis dini hari tadi," kata Kapolsek Pohjentrek, AKP Nanang Sugiyono, Kamis (3/10/2019).

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka melakukan pencurian saat diperintah pemilik usaha untuk menata dan merapikan peralatan bengkel di dalam gudang.

Saat melakukan tugas itu, keduanya mengambil barang-barang berupa besi tua dan sisa onderdil bekas kendaraan truk, yang ditaruh berserakan di dalam area gudang bengkel.

Baca Juga: Sengketa Lahan TNI AL dan Warga 10 Desa Pasuruan Temui Titik Terang di DPR RI

"Pintarnya lagi, mereka mengangkut barang curian itu dengan mobil pikap milik korban dan menjualnya saat pemilik lengah atau keluar dari bengkel," jelasnya.

Setelah beberapa kali melakan pencurian, aksi tersebut dicurigai oleh korban saat didapati banyak onderdil bekas yang hilang di dalam gudang.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yakni, empat buah tromol kendaraan truk, 3 set peer truk bagian depan dan 5 buah piringan kampas rem belakang.

Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Untuk tafsiran kerugiannya, korban mengklaim sebesar Rp 17 Juta," pungkasnya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

DPW NasDem Jatim Tunjuk Soehadi Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Penunjukan tersebut merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian Mulyono selama memimpin dan membesarkan Partai NasDem di Kabupaten Bojonegoro.

Soehadi Moeljono Ditunjuk Jadi Ketua Dewan Pertimbangan NasDem Bojonegoro

Pengalaman panjang dan kontribusi Mulyono dalam membangun struktur partai di Bojonegoro masih sangat dibutuhkan.

Kenang Almarhum Rektor, UIN KHAS Jember Pakai Pita Hitam di Liga Mahasiswa

Sebuah bingkai foto almarhum Prof. Hepni juga tampak dibawa ke tengah lapangan oleh para pemain UIN KHAS.

Tak Sekadar Hiburan, Musik Miliki Peran Krusial di Berbagai Elemen Kehidupan

Musik memegang peranan krusial yang menyentuh berbagai elemen kehidupan, mulai dari aspek sosial, edukasi, hingga menjadi identitas budaya suatu bangsa.

Adela Kanasya Adies Jaga Soliditas Jaringan Relawan Surabaya

Adela Kanasya Adies menemui 1.000 relawan di Surabaya demi menjaga komunikasi politik pasca-PAW menggantikan politisi senior Adies Kadir.

Ketum PBNU Paparkan Capaian di Munas Konbes, Ini Hasilnya

Gus Yahya paparkan capaian organisasi, mulai dari tata kelola organisasi, kaderisasi terstruktur, transformasi digital, aset dan kemandirian, hingga peran kebangsaan dan global.