Dua Pengedar Pil Koplo yang Menyasar Pelajar Probolinggo Diciduk
- Penulis : Mahfud Hidayatullah
- | Rabu, 02 Okt 2019 07:22 WIB
jatimnow.com - Polres Probolinggo Kota menciduk dua pengedar pil koplo yakni Sugianto (33), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih dan Suwandi (48), warga Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan. .
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya mengatakan kedua pengedar pil koplo ditangkap karena menjual kepada para pelajar.
Baca Juga: STB Gandeng Muhammadiyah Jatim, 500 Siswa Bakal Belajar ke Singapura
"Dalam 10 butir mereka menjual kepada para pelajar dengan harga Rp 10 ribu," katanya, Selasa (1/10).
Baca Juga: Ujian Kelulusan Unik, Siswa SMP Labschool Unesa 3 Pamerkan Karya Inovatif
Selain menciduk dua pengedar, turut diamankan barang bukti (BB) 12 ribu pil koplo mulai dari jenis Dextro dan Trex, buku rekapan daftar pelanggan dan uang Rp 1,5 juta.
Baca Juga: Viral Pocong Bercelurit di Makam Probolinggo Bikin Resah Warga
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 197 dan 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," tukasnya.
Editor : Sandhi NurhartantoURL : https://jatimnow.id/baca-20123-dua-pengedar-pil-koplo-yang-menyasar-pelajar-probolinggo-diciduk