Senin, 15 Jun 2026 22:09 WIB

Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Porong Ditangkap

Pengungkapan peredaran narkoba diungkap Polsek Lakarsantri
Pengungkapan peredaran narkoba diungkap Polsek Lakarsantri

jatimnow.com - Tiga pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu, pil ineks dan pil koplo diungkap Unit Reskrim Polsek Lakarsantri.

Ketiga pelaku adalah Indra W (35) dan Andi S (33), warga Karangrejo, Wonokromo, Surabaya, serta Indra J (40), warga Bronggalan, Tambaksari, Surabaya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Gresik Ringkus 5 Pengedar Sabu dan Pil Koplo

Dari ketiganya, polisi menyita sabu-sabu seberat 6,91 gram dan 30 butir pil ineks serta 87 ribu pil koplo.

"Ketiga pelaku ini diamankan setelah kami mendapat informasi peredaran pil koplo di wilayah kami. Setelah dikembangkan, sindikat ini juga mengedarkan sabu-sabu," kata Kapolsek Lakarsantri, AKP Palma F Fahlevi, Minggu (22/9/2019).

Pelaku pertama yang ditangkap adalah Indra W. ia ditangkap di tempat kosnya di kawasan Wonokromo Surabaya.

Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menyita satu dus besar berisi 87 ribu pil koplo yang dikemas dengan plastik.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkotika Madura-Gresik, Sita 200 Gram Sabu

Setelah mengamankan Indra, polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Andi dan Indra J, yang berperan sebagai pengambil barang sekaligus pengedar.

"Dari tangan keduanya, kami menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,91 gram dan 30 butir pil ineks. Ketiga pelaku yang kami amankan ini merupakan satu jaringan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan kepada mereka, polisi mendapatkan keterangan jika narkoba tersebut mereka dapatkan dari sindikat narkoba yang dikendalikan seorang narapidana berinisial P, yang kini tengah mendekam di lembaga pemasyarakatan (lapas) Porong, Sidoarjo.

Baca Juga: Dalam Tiga Bulan, Polres Lamongan Ciduk 40 Pengedar Narkotika

Untuk berkomunikasi, sindikat ini menggunakan telepon seluler. Mereka baru bekerja setelah mendapat perintah dari P. Apabila barang sudah siap, sindikat ini lantas menentukan tempat untuk transaksi.

"Mereka ini melakukan transaksi dengan sistem ranjau. Ngakunya sudah dua kali mengedarkan barang haram tersebut. Sekali ambil dan berhasil mengedarkan, mereka dapat upah Rp 4 juta," tambah Kanitreskrim Polsek Lakarsantri, Ipda Suwono.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.