Rabu, 17 Jun 2026 19:24 WIB

Antasari Bicara Revisi UU KPK: Saya Sesalkan Sikap Pak Agus Raharjo

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (foto: Akun Twitter Antasari Azhar @AntasariAzhar53)
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (foto: Akun Twitter Antasari Azhar @AntasariAzhar53)

jatimnow.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyesalkan sikap pimpinan KPK saat ini yang menyerahkan tanggungjawab kepada Presiden Joko Widodo sebagai bentuk tidak setujunya atas revisi Undang-undang (UU) KPK.

"KPK ini sudah berusia 17 tahun, seharusnya sudah dewasa. Saya pribadi sangat menyesalkan sikap Ketua KPK yang sekarang, Pak Agus Rahardjo," kata Antasari di Solo, Jawa tengah, Sabtu (14/9/2019).

Baca Juga: Giliran Pj Sekda Tulungagung yang Diperiksa KPK di Surabaya

Antasari menambahkan, seharusnya Agus dengan pimpinan yang lain berkewajiban tetap menjaga KPK baik secara kelembagaan maupun personel.

"Presiden kan sudah cukup sibuk dengan pekerjaannya, mengurus negara dan pemerintahan. Kenapa harus disibukkan lagi dengan urusan KPK. Padahal KPK ada ketuanya, ada jajaran dan komisioner. Apalagi ini komisioner lepas tangan. Itu saya tidak suka," ungkapnya.

Sementara itu, terkait dengan beberapa poin revisi yang diterima maupun ditolak oleh Presiden Jokowi, ia sepenuhnya setuju.

"Seperti perlu ada SP3 untuk pasien hukum. Kalau Dewan Pengawas iya. Saya menyuarakan perlu Dewan Pengawas. Secara detail panjang ya kenapa perlu," tuturnya.

Baca Juga: KPK Lakukan Penyelidikan Tertutup di Jawa Timur, Bupati Tulungagung Ditangkap

Ia menyebut, untuk Dewan Pengawas idealnya sesuai dengan petunjuk presiden, yaitu mereka yang dari akademisi dan tokoh masyarakat, asal jangan penegak hukum yang masih aktif.

"Nanti akan terjadi tabrakan di dalam. Kalau tokoh masyarakat banyak yang jago, seperti Buya Syafi'i Ma'arif. Masih banyak lagi yang lain," paparnya.

Sedangkan mengenai pegawai KPK yang akan di-ASN-kan, menurut Antasari, hal itu sudah sewajarnya dilakukan.

Baca Juga: Ditunjuk Sebagai Plt Bupati Ponorogo, Ini Pernyataan Resmi Lisdyarita

"Nanti kalau tidak begitu tidak ada aturannya. Di mana memperlemahnya. Kewenangan tidak ada yang dipreteli kok," tambahnya.

Mengenai poin lain, yaitu penyadapan, tidak perlu izin dari lembaga eksternal, tetapi perlu izin dari Dewan Pengawas, Antasari mengaku setuju.

"Karena penyadapan di era saya mungkin sama, tetapi saya tidak tahu. Penyadapan ini kan untuk menambah keyakinan alat bukti. Makanya surat perintah penyadapan dikeluarkan setelah ada surat perintah penyelidikan. Sebelum ada surat perintah penyelidikan, penyadapan ini tidak sah. Apakah sekarang seperti itu saya tidak tahu. Makanya memang harus ada pengawasan," tandasnya.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.