Sabtu, 13 Jun 2026 12:17 WIB

Bobol ATM di Ponorogo dengan Mata Pancing, Dua Pelaku Ditangkap

Dua pelaku pembobolan ATM ditangkap
Dua pelaku pembobolan ATM ditangkap

jatimnow.com - Polres Ponorogo menangkap dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang menggunakan mata pancing.

Kedua pelaku adalah Muhammad Ridwan (33) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan Junjung Supriadi (37) asal Madiun. Keduanya membobol ATM yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo senilai Rp 2 juta dengan pancing.

Baca Juga: Satreskrim Polres Ponorogo Ungkap kasus Curanmor, Dua Warga Brebes Ditangkap

"Jadi mereka menggunakan senar pancing untuk membobol ATM," kata Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, Jumat (13/9/2019).

Ia menyebut jika komplotan pembobolan ATM ada 4 pelaku dan baru meringkus 2 orang saja karena lainnya kabur saat ditangkap.

"Total ada 4 pelaku. Dua masih DPO, tetapi kami sudah mendeteksi lokasinya," ujarnya.

Teknik pembobolan ATM dengan pancing terjadi pada Rabu (7/8) lalu. Komplotan ini membobol mesin ATM Bank Jatim yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Tonatan, Kecamatan Ponorogo.

Pencurian tersebut diketahui setelah adanya ketidaksesuaian jumlah fisik di mesin ATM dan jumlah uang yang tertera di sistem keuangan Bank Jatim.

Bank Jatim melakukan pengecekan rekaman CCTV dan didapatkan ada dua orang yang mengambil uang di dalam mesin ATM.

Baca Juga: Jembatan Merah Putih Presisi di Ponorogo Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

"Dari 4 orang itu, ada 2 orang yang bertugas mengambil uang dan yang lain bertugas mengawasi," terangnya.

Komplotan kembali mengulangi aksinya membobol ATM setelah berhasil mengambil uang.

"Diulang kembali. Tapi yang kedua itu gagal. Mesin uang tidak berputar," terangnya.

Dari catatan polisi, kedua pelaku merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Rutan Pajangan, Bantul. Keduanya bertemu di Rutan Bantul lalu saling bertukar informasi.

Baca Juga: Polres Ponorogo Gerebek Judi Sabung Ayam dan Dadu, Pelaku Kocar-kacir

"Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya.

Salah satu pelaku, Muhammad Ridwan mengatakan membobol ATM melalui senar pancing didapatkan dari tutorial di YouTube.

"Saya belajar dari YouTube dan praktekkan dengan tiga teman yang dari penjara di Bantul," katanya.

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.