Sabtu, 20 Jun 2026 15:27 WIB

Bobol Kartu Kredit Pelanggan, Pria asal Surabaya Ditangkap

Pelaku bobol kartu kredit ditangkap Polsek Tegalsari
Pelaku bobol kartu kredit ditangkap Polsek Tegalsari

jatimnow.com - Unit Reskrim Polsek Tegalsari membongkar kasus tindak pidana skimming dan carding dari pelaku Taupan Akbar (26), warga Griya Kebraon, Surabaya.

Pria yang bekerja sebagai salesman sebuah perusahaan ini menjebol kartu kredit milik RN (42) warga Waru, Sidoarjo.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Pelaku kemudian membelanjakan sejumlah barang berupa handphone, jam tangan dan pakaian melalui toko online dari luar negeri hingga jutaan rupiah.

Pengungkapan kasus tindak pidana transaksi elektronik ini berhasil dibongkar oleh Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Dwi Kennardi Dewanto bersama tim opsnalnya.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Rendy Surya Aditama mengatakan berawal dari laporan yang di terima SPKT dari korban RN bahwa kartu kredit milik korban digandakan dan dibelanjakan oleh pelaku pada, Minggu, (4/8) lalu sekitar pukul 23.00 Wib, di Griya Kebraon Surabaya.

"Berbekal keterangan dari korban, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelakunya dan dapat ditangkap pada Rabu (7/8) pukul 01.00 Wib yang tidak jauh dari tempat tinggalnya," kata Kompol Rendy, Kamis (22/8/2019).

Dalam aksinya, pelaku yang saat itu melayani korban melakukan pembayaran transaksi lain melalui kartu kredit milik RN serta tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Pelaku ini mengambil foto fisik kartu kredit milik korban sebelum digesekan di mesin EDC. Kemudian dengan bekal foto kartu kredit korban, pelaku ini dapat leluasa dengan membelanjakan 1 buah HP Xiaomi secara online di GEARBEST dengan akun PAYPAL senilai USD 212.92 atau setara dengan Rp.3.100.000," ujarnya.

Ketika belanja online itu, pelaku memasukan data nomor KK korban ke dalam transaksi online tersebut. Selain itu, dalam pengembangan saat penyidikan, pelaku mengaku bahwa sebelumnya sudah 7 (tujuh) kali transaksi dengan kartu kredit milik orang lain dan semua adalah costumer tempat pelaku bekerja atau dengan modus yang sama.

"Dari pengembangan itu pelaku berhasil mentransaksikan kartu kredit milik korban lain untuk belanja 1 unit HP merek UMIDIGI, 2 celana jeans, 1 celana kain dan 1 jam tangan. Barang-barang tersebut juga diamankan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal berlapis, Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), yang hukumannya penjara paling lama 12 Tahun.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

 

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.