Kakek Cabuli Tetangganya Sejak SD hingga SMP Adalah Residivis
- Penulis : Moch Rois
- | Kamis, 22 Agu 2019 18:24 WIB
jatimnow.com - Marsudi (53), warga Kecamatan Gempol yang menjadi tersangka kasus pencabulan bocah tetangganya sendiri di Pasuruan diketahui merupakan seorang residivis.
"Dari catatan kepolisian, tersangka Marsudi tercatat pernah di penjara atas kasus narkotika sebanyak 4 kali," jelas Kanit PPA Polres Pasuruan, Ipda Sunarti, Kamis (22/8/2019).
Baca Juga: Ayah di Gresik Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Ancam Tak Biayai Sekolah
Baca juga: Beri Rp 50 Ribu, Kakek ini Cabuli Tetangganya Sejak SD hingga SMP
Selain kasus narkotika, tersangka kasus pencabulan ini juga pernah dipenjara atas kasus pencurian kayu Perhutani. Hal ini pun diakui oleh tersangka Marsudi.
Baca Juga: Polres Pasuruan Gerak Cepat Redam Konflik Pembongkaran Makam di Winongan
"Iya, saya terakhir keluar dari penjara kasus pencurian kayu," kata Marsudi.
Saat ini, Marsudi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan anak dibawah umur. Korban yang saat ini berusia 17 tahun, dicabuli oleh tersangka saat kelas 6 SD sampai SMP.
Baca Juga: Atasi Krisis, Polres Pasuruan dan PMII Kirim Air Bersih ke Desa Karangjati
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-19106-kakek-cabuli-tetangganya-sejak-sd-hingga-smp-adalah-residivis