Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Blitar Diringkus
- Penulis : CF Glorian
- | Senin, 19 Agu 2019 13:47 WIB
jatimnow.com - Ahmad Rusikin (37) warga Desa Wonorejo, Talun, Kabupaten Blitar yang mencuri barang-barang elektronik diringkus polisi.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan kehilangan barang elektronik oleh Suwoko (49) warga Kelurahan/Kecamatan Talun.
Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah
"Setelah dilaporkan, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di rumahnya," kata Kasubag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Senin (19/8/2019).
Identitas pelaku terungkap setelah polisi mendapat informasi dari seorang pedagang elektronik. Kepada polisi, pedagang tersebut mengaku ada orang menjual mixer bekas dengan harga yang sangat murah.
Dalam pengakuannya, Rusikin mencuri di rumah korban melalui pagar dan pintu dapur belakang. Setelah berhasil menggondol barang curian, ia pulang melalui jalur yang sama.
Baca Juga: Ajak Pesta Miras Petugas Jaga, Pemuda di Tulungagung Bobol Kantor Disbudpar
Selain mencuri di rumah Suwoko, dirinya juga pernah mencuri barang elektronik di beberapa tempat.
Termasuk telah mengambil tiga tabung elpiji milik Ahmad Fatoni di Desa Wonorejo, Talun. Rusikin dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Yang bersangkutan dan barang bukti sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya.
Baca Juga: Polda Jatim Gulung Komplotan Maling Spesialis Rumah Kosong, Beraksi di 13 TKP
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-18994-spesialis-pencuri-barang-elektronik-di-blitar-diringkus