Video: Pengusaha Galian C Curi Tanah Kejagung
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Jumat, 16 Agu 2019 14:06 WIB
jatimnow.com - Sumardi (47) asal Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri dijebloskan ke balik jeruji besi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Kamis (15/8) sore.
Penahanan dilakukan karena terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian tanah uruk milik Kejaksaan Agung (Kejagung) di Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto pada tahun 2018 lalu.
Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto
Baca Selengkapnya: Curi Tanah Kejagung, Pengusaha Galian C Dijebloskan ke Lapas Mojokerto
Baca Juga: IdeaFest 2026 Hadir di Surabaya, 200 Pembicara Siap Berbagi
Editor : Fajar MujiantoURL : https://jatimnow.id/baca-18914-video-pengusaha-galian-c-curi-tanah-kejagung