Sabtu, 06 Jun 2026 14:14 WIB

Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Ditahan

Heru Ivan Wijaya, mantan pentolan HTI Mojokerto saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto
Heru Ivan Wijaya, mantan pentolan HTI Mojokerto saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Wakil Ketua Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang keberadaanya sudah dilarang oleh pemerintah.

Mantan pentolan HTI di Mojokerto itu bernama Heru Ivan Wijaya (45). Ia tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.38 Wib, Kamis (15/8/2019), dengan mengenakan baju koko berwarna putih.

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Setelah diperiksa, terdakwa kasus ujaran kebencian itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dengan menggunakan kendaraan tahanan.

"Dia membuat status di Facebook, itu proses penyidikan, ada pelapornya dan kemarin sudah kita P21 dan hari ini sudah tahap dua serta kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria Pratama.

Heru Ivan Wijaya saat tiba di Kantor Kejari Kabupaten MojokertoHeru Ivan Wijaya saat tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Terdakwa dijerat kasus ujaran kebencian postingannya melalui akun Facebook miliknya pada pukul 08.16 Wib, 17 Juni 2018. Atas unggahannya itu, terdakwa dilaporkan Ali Muhammad Nasir ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018.

"Terdakwa dijerat Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tandas Arie.

Baca Juga: Tutup Tahun 2025, SportTrip Hijaukan Lereng Gunung Penanggungan

Untuk diketahui, terdakwa sempat melakukan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno karena dinilai penetapan status tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan prosedur. Praperadilan itu dimenangkan AKBP Setyo setelah sidang gugatan praperadilan sebanyak tiga kali pada 11 April 2019.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Kakak Beradik Terseret Ombak di Pantai Payangan Jember, Satu Ditemukan Tewas

Kedua korban dilaporkan hilang terseret ombak saat berwisata bersama keluarga.

Puncak Arus Balik Idul Adha 2026, Daop 8 Surabaya Layani 284 Ribu Penumpang

Puncak arus balik libur panjang Idul Adha 2026 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila. KAI Daop 8 Surabaya catat lonjakan tembus 284 ribu penumpang. Simak data lengkapnya di sini.

Jambret iPhone Turis Jerman di Kota Lama Surabaya Ditembak Polisi

Polisi menangkap pelaku jambret iPhone milik wisatawan asal Jerman di Kota Lama Surabaya. Pelaku dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.

Kapolres dan Dandim 0820 Probolinggo Terima Gelar Warga Kehormatan Suku Tengger

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat pada Malam Resepsi Yadnya Kasada di Pendopo Agung Desa Ngadisari.

Tabrak Pohon, Truk Pengangkut Ikan Asal Lamongan Terguling di JLS Tulungagung

Truk dalam perjalanan menuju Prigi Trenggalek, pengemudi dan penumpang alami luka serius.

Peringatan Hari Raya Waisak di Tulungagung, Ajak Umat Bersumbangsih Untuk Negeri

Puluhan umat Buddha mengikuti prosesi detik-detik peringatan Hari Raya Tri Suci Waisak di Vihara Buddha Loka Tulungagung.