Rabu, 22 Jul 2026 08:13 WIB

Terlibat Kasus Ujaran Kebencian, Mantan Pimpinan HTI Mojokerto Ditahan

Heru Ivan Wijaya, mantan pentolan HTI Mojokerto saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto
Heru Ivan Wijaya, mantan pentolan HTI Mojokerto saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Kabupaten Mojokerto

jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menahan mantan Wakil Ketua Organisasi Kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang keberadaanya sudah dilarang oleh pemerintah.

Mantan pentolan HTI di Mojokerto itu bernama Heru Ivan Wijaya (45). Ia tiba di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 10.38 Wib, Kamis (15/8/2019), dengan mengenakan baju koko berwarna putih.

Baca Juga: Telapak Temukan Dugaan Pencemaran Kali Porong Mojokerto, Bakal Lapor Menteri LH

Setelah diperiksa, terdakwa kasus ujaran kebencian itu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto dengan menggunakan kendaraan tahanan.

"Dia membuat status di Facebook, itu proses penyidikan, ada pelapornya dan kemarin sudah kita P21 dan hari ini sudah tahap dua serta kita tahan untuk 20 hari ke depan," kata Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Arie Satria Pratama.

Heru Ivan Wijaya saat tiba di Kantor Kejari Kabupaten MojokertoHeru Ivan Wijaya saat tiba di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto

Baca Juga: Meimura Bawa Ludruk Besutan ke Kampus, Sentil Eksploitasi Alam Mojokerto

Terdakwa dijerat kasus ujaran kebencian postingannya melalui akun Facebook miliknya pada pukul 08.16 Wib, 17 Juni 2018. Atas unggahannya itu, terdakwa dilaporkan Ali Muhammad Nasir ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018.

"Terdakwa dijerat Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," tandas Arie.

Baca Juga: Angkat Isu Situs, Ludruk Besutan Bakal Masuk Kampus UNIM Mojokerto

Untuk diketahui, terdakwa sempat melakukan praperadilan terhadap Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno karena dinilai penetapan status tersangka terhadapnya tidak sesuai dengan prosedur. Praperadilan itu dimenangkan AKBP Setyo setelah sidang gugatan praperadilan sebanyak tiga kali pada 11 April 2019.

 

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.