Selasa, 09 Jun 2026 16:48 WIB

Update

Pengedar Narkoba Rusak Kantor Desa di Blitar

  • Penulis : CF Glorian
  • | Rabu, 07 Agu 2019 15:36 WIB
Bekas pecahan kaca kantor desa di Blitar yang dirusak pengedar pil koplo
Bekas pecahan kaca kantor desa di Blitar yang dirusak pengedar pil koplo

jatimnow.com - Mohammad Solikin (52), asal Desa Kali Tengah, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar harus menjalani perawatan di rumah sakit. Wajahnya memar akibat dihajar Junaidi Sabhara (27) yang sedang mabuk pil koplo jenis Double L.

Kejadian berawal saat Junaidi dalam kondisi teler datang ke Kantor Desa Kali tengah. Dengan membawa sabit di kedua tangannya, Junaidi langsung merusak kaca dan berbagai perabot yang ada. Mendengar suara keributan di kantor desa itu, korban yang ada di rumah lalu menemui Junaidi.

Baca Juga: Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Ajudan Wakapolres Blitar Alami Hidung Patah

Saat mencoba mengingatkan Junaidi, korban malah diancam dengan sabit tepat di depan wajahnya.

"Selanjutnya pada waktu itu, pelaku mengacungkan sabit dengan ganggang kayu mengarah ke wajah korban serta mengancam akan membacok korban," kata Kasubbag Humas Polres Blitar, Iptu Muhammad Burhanudin, Rabu (7/8/2019).

Barang bukti yang dibawa pria mabuk pil koploBarang bukti yang dibawa pria mabuk pil koplo

Baca Juga: Eks Terpidana Kasus Korupsi, Samanhudi Anwar Terpilih Ketua KONI Kota Blitar

Setelah mengancam korban, Junaidi melayangkan pukulan ke bagian wajah korban. Junaidi melayangkan pukulan sebanyak tiga kali hingga korban tersungkur ke lantai dan pingsan.

Warga lain yang melihat kejadian itu kemudian mengamankan Junaidi. Beberapa warga yang geram juga sempat melayangkan bogem mentah ke arah Junaidi sebelum diserahkan ke Polsek Panggungrejo.

Saat diperiksa, barulah diketahui jika Junaidi teler usai mengonsumsi Pil Double L. Saat digeledah, polisi menemukan 560 butir Pil Double L dan 1.040 DMP warna kuning disakunya. Diduga, Junaidi merupakan pemakai sekaligus pengedar pil setan tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa UNU Blitar Gelar Aksi, Minta Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Dipecat

"Kami juga mengamankan satu buah pisau, dua buah sabit, sebuah tas dan sepeda motor yang digunakan pelaku," jelas Burhan.

Junaidi saat ini tengah diperiksa lebih lanjut. Sementara akibat perbuatan brutalnya, ia terancam dijerat pasal berlapis meliputi Pasal 196, 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan; Pasal 2 ayat 1 UU darurat no 12 Tahun 1951 Yo serta Pasal 352 KUHP dan 406 KUHP.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.