Jumat, 12 Jun 2026 09:19 WIB

Kericuhan Warnai Proses Eksekusi Ruko di Kediri

Kericuhan warnai eksekusi ruko di Kediri
Kericuhan warnai eksekusi ruko di Kediri

jatimnow.com - Eksekusi sebuah rumah sekaligus toko atau ruko di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, sempat diwarnai kericuhan, Selasa (30/7/2019). Puluhan orang dari keluarga pemilik ruko menghadang proses eksekusi.

Saat melakukan penghadangan itulah, mereka terlibat saling dorong dan adu mulut dengan petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan Polres Kediri Kota yang turut mengamankan jalannya eksekusi. Sementara keluarga menggelar pengajian dan pembacaan Kitab Suci Al-Quran di dalam rumah.

Baca Juga: Ponpes Al Falah Kediri Ditetapkan Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU

Pemilik rumah Nur Laila selaku tergugat mengatakan, dirinya memiliki utang di sebuah bank senilai Rp 150 Juta. Saat memasuki bulan ke 7, ia tidak bisa mengangsur hingga akhirnya utang tersebut dilunasi Yusik Arianto dengan jaminan sertifikat tanah dan bangunan seluas 980 meter persegi.

Kesepakatan antara kedua pihak dilakukan di hadapan notaris dengan menandatangani sejumlah surat termasuk salah satunya surat kosong. Selang beberapa bulan berjalan, termohon terkejut surat kosong itu berisi akta jual beli.

"Ini yang janggal dan masih kita perjuangkan," ungkap Nur Laila.

Baca Juga: Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Amankan Barang Terlarang

Merasa jadi korban penipuan, Nur Laila dan keluarganya meminta penundaan proses eksekusi. Aksi dilakukan bukan untuk menolak eksekusi, tapi meminta pengadilan untuk menunda. Sebab, dirinya masih melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan pengadilan tersebut.

"Kami tidak menolak hasil keputusan pengadilan, kami hanya meminta pengadilan menunda eksekusi karena kami sedang melakukan gugatan dan besok masih akan digelar sidang perdana," imbuhnya.

Sementara, Penasehat Hukum Penggugat M Aksonul Huda mengatakan, perkara nomor 57 tahun 2018 yang ia tangani ini telah sampai pada keputusan hukum tetap. Proses eksekusi ini sempat tertunda pada Desember 2018 lalu.

Baca Juga: Khofifah Komitmen Jatim Garda Terdepan Penguatan Industri Gula Nasional

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Adapun ketika mereka melakukan gugatan, tetap kita hormati. Tetapi sekali lagi, ini sudah final dan eksekusi tetap harus dilakukan," jelasnya.

Meskipun mendapat hadangan, proses eksekusi tetap berjalan hingga selesai. Keluarga mereda beberapa jam kemudian. Saat petugas berhasil membuka pintu pagar, sejumlah pekerja langsung memindahkan barang-barang pemilik rumah.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Optimalkan Produksi Pertanian, Bupati Jember Dorong Petani Muda Masuk Kepengurusan Poktan

Bupati Jember meminta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) segera berkoordinasi dengan para camat, Gapoktan, dan Poktan untuk menambah keterlibatan generasi muda dalam organisasi petani.

AstraPay Perkuat Digitalisasi UMKM, Dukung Percepatan QRIS Nasional

AstraPay memperkuat digitalisasi UMKM melalui edukasi, QRIS, dan literasi keuangan. Hingga kini telah melayani 17,5 juta pengguna di Indonesia

Savyavasa Mulai Serah Terima Unit, Tandai Babak Baru Hunian Premium Jakarta

Savyavasa mulai serah terima unit kepada penghuni. Apartemen premium di Dharmawangsa ini mencatat penjualan kuat dan minat sewa yang tinggi

MRAN 2026, Bentuk Kepedulian dan Solidaritas Bagi ODHA di Tulungagung

Renungan ini menjadi momen menumbuhkan harapan menghapus stigma dan mengenang ODHA yang sudah meninggal.

BRI Unit Benowo Surabaya Pindah Kantor Mulai 15 Juni, Cek Lokasi Barunya

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk memindahkan operasional BRI Unit Benowo Surabaya ke Jalan Raya Pakal per 15 Juni 2026. Cek detail lokasinya.

Menelusuri Jejak Legenda di Balik Danau Ronggojalu Probolinggo

Danau Ronggojalu dapat diakses dengan mudah, hanya memerlukan waktu tempuh sekitar 30 menit dari pusat Kota Probolinggo.