Enam Orang di Ngawi Diduga Keracunan Jamu Racikan
- Penulis : Mita Kusuma
- | Senin, 22 Jul 2019 17:34 WIB
jatimnow.com – Diduga keracunan setelah meminum jamu racikan, 6 orang di Desa Cantel, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi menjalani perawatan.
Keenam orang tersebut meminum jamu racikan yang dibuat oleh penjual jamu keliling Sulasih (42) dan kini dirawat di puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soeroto.
Baca Juga: LPG 3 Kg Langka di Madiun? Pertamina Guyur Tambahan 104 Ribu Tabung
"Ada 6 orang yang keracunan setelah minum jamu racikan yang dibuat Sulasih," kata Kapolsek Pitu, Iptu Subandi, Senin (22/7/2019).
Dari penyelidikan polisi, diketahui sebelumnya ada 10 meminum jamu racikan dari penjual keliling. Mereka memesan jamu cap Tawon yang dicampur dengan racikan yang dibuat oleh penjual jamu berupa rempah-rempah, anggur hitam dan beras kencur.
Setelah meminum jamu racikan ini, enam orang mengalami keracunan dengan merasakan mual, pusing dan muntah-muntah.
Keenam orang tersebut yaitu Sumanto (57), Supinah (55), Sarwan (49), Kasiran (45), Sugeng (50) dan Purwanto (36).
Kondisi yang semakin melemah, membuat keenam orang yang keracunan itu dirujuk ke Puskesmas Pitu. Setelah mendapatkan perawatan, 3 orang kondisinya semakin memburuk yaitu Sumanto, Supinah dan Sarwan.
Ketiga korban yang kondisinya semakin memburuk kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah dr Soeroto Ngawi.
Baca Juga: Taman Zakat dan YBM PLN Atasi Krisis Air di Ngawi dengan Sumur Bor
"Kondisi ketiganya semakin mengkhawatirkan. Sampai sekarang belum diperbolehkan pulang oleh dokter," ujarnya.
Untuk korban Sugeng masih dilakukan perawatan di Puskesmas Pitu, sedangkan Kasiran dan Purwanto karena kondisinya semakin membaik telah diperbolehkan pulang.
"Untuk yang dirawat di Puskesmas mungkin besok sudah boleh pulang," lanjutnya.
Ia melanjutkan, untuk Sulasih yang meracik jamu dilakukan pemeriksaan. Diketahui jika pembuat jamu mencampur jamu yang dibuat home industry di Kabupaten Sragen dengan racikannya.
Baca Juga: Hangat Jamu di Musim Pancaroba, Penjualan di Kediri Meningkat 25 Persen
Untuk barang bukti telah dilakukan penyitaan dan dikirim ke laboratoriun guna dilakukan pemeriksaan kandungan dari jamu tersebut.
"Untuk penjual jamu gendong kami kenakan Pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Sandhi Nurhartanto
URL : https://jatimnow.id/baca-18215-enam-orang-di-ngawi-diduga-keracunan-jamu-racikan