Sabtu, 20 Jun 2026 13:29 WIB

Miris, Kepala Sekolah Bergelar Magister di Surabaya Cabuli 6 Siswa

AS, sang kepala sekolah cabul diamankan di Mapolda Jatim
AS, sang kepala sekolah cabul diamankan di Mapolda Jatim

jatimnow.com - Seorang kepala sekolah salah satu SMP swasta di Surabaya selatan ditangkap polisi setelah terbukti mencabuli enam siswanya. Mirisnya, kepala sekolah yang berinisial AS (40) itu sudah memiliki gelar magister.

AS ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim setelah mendapat laporan dari orangtua korban. AS selama ini dipercaya menjadi kepala sekolah di SMP swasta terkemuka di Surabaya itu.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Kasubdit IV Renakta Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengatakan, pada 3 April 2019 lalum sekolah itu mengadakan pertemuan dengan wali murid untuk membahas nilai anak-anak mereka yang menurun. Saat pertemuan tersebut, salah satu murid ada yang mengaku jika anaknya menjadi korban pencabulan oleh AS.

"Dari pertemuan itu, masing-masing wali murid menanyakan kepada anaknya dan memang benar ada yang menjadi korban pencabulan oleh tersangka AS," kata Festo, Jumat (5/7/2019).

Kemudian, Festo menerjunkan timnya untuk menangkap sang kepala sekolah setelah salah satu orangtua siswa yang menjadi korban penganiayaan serta pencabulan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Berawal dari laporan orangtua murid pada 8 April (2019), tentang penganiayaan dan pencabulan anak di bawah umur, kami mengamankan pelaku," jelas Festo.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 6 siswa mengaku menjadi korban AS. Penyelidikan masih terus dilanjutkan untuk mengungkap korban lainnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah Berawan

"Untuk sementara kami identifikasi ada 6 korban. Terkait orientasi seksual tersagka, masih akan kami dalami lebih lanjut," tegasnya.

AS dijerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.