Selasa, 16 Jun 2026 08:55 WIB

Tipu Ratusan Juta Rupiah, Dua Wanita Ditangkap di Trenggalek

Pelaku penipuan ditangkap Polres Trenggalek
Pelaku penipuan ditangkap Polres Trenggalek

jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek meringkus dua pelaku penipuan yaitu Fitri Dian Hapsari (38), warga Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan dan Dwi Suhartatik (45), warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan kasus penipuan ini terjadi sejak tahun 2016 lalu. Korban yang tersangkut perkara narkoba dijanjikan bisa dibantu menyelesaikan masalah dengan syarat membayar sejumlah uang.

Baca Juga: Bank Jatim Salurkan CSR ke Trenggalek Berupa Floor Projector Highlight

Tersangka kemudian meminta uang kepada korban Rp 200 Juta. Karena tidak memiliki sejumlah uang yang diminta, korban menyerahkan satu unit mobil miliknya dengan kalkulasi seharga Rp 140 Juta ditambah uang tunai Rp 60 Juta.

"Pelaku menjanjikan bisa menyelesaikan kasus yang dialami oleh korban dengan membayar sejumlah uang," ujarnya, Selasa (2/6/2019).

Tersangka kembali meminta uang sejumlah Rp 400 Juta dengan alasan akan digunakan untuk menutup kekurangan penyelesaian perkara. Namun korban tidak bisa menyanggupi karena kehabisan uang.

Tersangka kemudian menyatakan sudah membayar kekurangan uang tersebut dan korban dianggap mempunyai hutang. Korban lalu melunasi hutang tersebut dan uang sudah diterima oleh salah seorang tersangka.

Baca Juga: JLS di Tulungagung Telah Rampung Pembangunannya, Tiga Kabupaten Sudah Terhubung

Tidak berhenti sampai disitu, tersangka juga terus menerus menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang hingga korban memutuskan untuk melaporkan perkara ini ke polisi.

"Taksir kerugian yang dialami korban kurang lebih mencapai Rp 801 juta," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh polisi, kedua tersangka mengaku sengaja mencari keuntungan dengan cara menawarkan jasa penyelesaian masalah.

Baca Juga: Penutupan Jalan Utama Tulungagung - Trenggalek Tertunda, Ini Alasannya

"Pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

Editor : Sandhi Nurhartanto
Berita Terbaru

Yakuza Maneges Sebut Aksi Cabul Kiai di Malang Berlangsung 25 Tahun, Ini Modusnya

Usai dilecehkan, beberapa santri di Malang diduga dipaksa menerima uang untuk tutup mulut.

Disertasi Doktoral Gus Fawait, Teori yang Sudah Diimplementasikan di Jember

Jember tercatat sebagai daerah dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di kawasan Sekar Kijang (Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang).

Lagi, Yakuza Manages Bongkar Dugaan Pelecehan Santri oleh Kiai di Malang

Yakuza Maneges sebut korban lebih dari satu dan berstatus anak, terjadi sejak 25 tahun yang lalu.

Cuaca Surabaya Cerah Akhir Pekan Ini Setelah Diguyur Hujan Deras Dini Hari

Kondisi cerah diperkirakan merata di berbagai kecamatan, baik di kawasan Surabaya Barat, Timur, Utara, Selatan maupun pusat kota.

Aliansi Pemuda Jatim Tolak Kehadiran Tiyo Ardianto di Jawa Timur

Aliansi Pemuda Jawa Timur menyatakan boikot terhadap Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dan mengancam membubarkan kegiatannya di Jawa Timur.

Intip Bocoran Tren Intimate Wedding di Westin Surabaya Pekan Ini

The Westin Surabaya menggelar pameran The Art of Celebration pada 12–14 Juni 2026, menawarkan diskon paket sangjit 35 persen dan konsultasi vendor.