Rabu, 22 Jul 2026 11:36 WIB

Sengketa Pilpres 2019

MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi

Ilustrasi/jatimnow.com
Ilustrasi/jatimnow.com

jatimnow.com - Sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), berakhir. Dalam pembacaan putusan, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Amar putusan mengadili, menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Hakim Ketua, Anwar Usman, Kamis (27/6/2019) malam.

Baca Juga: Dimanakah Ibukota Indonesia yang Sebenarnya?

Dalam sidang putusan tersebut, MK menyimpulkan bahwa eksepsi pemohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon pun tidak beralasan menurut hukum sehingga mahkamah memutuskan untuk menolak seluruhnya.

Sidang pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 Wib oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

Untuk diketahui, Prabowo-Sandi meminta 11 permohonan kepada MK, yaitu:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya.

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden.

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239.

4. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

Baca Juga: MBG dan Ujian Negara, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

6. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau,

8. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

Baca Juga: MK Larang Polisi Pidanakan Wartawan, PFI: Kemenangan Besar Demokrasi

9. Memerintahkan kepada lembaga negara untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut yang baru.

10. Memerintahkan KPU untuk menetapkan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan.

11. Memerintahkan KPU untuk mengaudit Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).

Editor : Narendra Bakrie
Berita Terbaru

Target 100 GW dan Bottleneck Energi Surya Indonesia

Hingga hari ini, kapasitas pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Indonesia baru sedikit melampaui 1 gigawatt (GW).

5 Fakta Anak Angkat dan Pacarnya Bunuh Ayah di Nganjuk, Ada Cinta Tak Direstui

Penyidikan juga mengungkap pembunuhan pria oleh anak angkatnya itu diduga telah dirancang beberapa hari sebelumnya.

Oknum Polisi di Blitar Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini, oknum anggota Polres Blitar Kota sudah dilakukan penahanan.

Wabup Lamongan Harapkan MPLS Jadi Pijakan Menuju Pendidikan Inklusif

MPLS Ramah merupakan pondasi awal bagi peserta didik dalam membangun karakter, semangat belajar, dan kesiapan menghadapi proses pendidikan.

Prabowo Hadiri Panen Raya Tebu di Malang, Ratusan Petugas Jaga Ketat Rute VVIP

Panen raya dipusatkan di lahan tebu kawasan Pangkalan Udara (Lanud) Abdulrachman Saleh, Dusun Krajan, Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis.

Beraksi di 20 TKP, Pasangan Jambret Asal Malang Ditangkap Polisi Tulungagung

Sasar pedagang yang hendak pergi ke pasar, salah satu korban meninggal dunia usai dijambret tersangka.