Sabtu, 13 Jun 2026 22:10 WIB

Petugas Gabungan Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi via Facebook

  • Penulis :
  • | Minggu, 15 Apr 2018 18:56 WIB
Pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh petugas gabungan.
Pelaku dan barang bukti saat diamankan oleh petugas gabungan.

jatimnow.com- Petugas gabungan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Polsek Pakis, Polres Malang dan LSM Profauna berhasil membongkar jaringan perdagangan satwa liar dilindungi melalui Facebook.

Jaringan ini berhasil dibongkar setelah beberapa hari memantau sebuah akun facebook (FB) yang diduga melakukan perdagangan satwa liar dilindungi.

Baca Juga: Organisasi Aremania Utas Ganti Kerugian Wisatawan Asal Surabaya

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, petugas akhirnya berhasil menangkap pemilik akun Facebook itu berikut barang bukti yang diperjual belikannya.

“Kami tangkap pelaku pada Sabtu (14/4/2018) dini hari kemarin, sekitar pukul 01.15 Wib,” kata Kepala BBKSDA Jatim, Nandang Prihadi, Minggu (15/4/2018). 

Menurut Nandang, penangkapan tersangka langsung dilakukan di rumah pelaku, yaitu di Dusun Boro Bugis, RT 37 RW14, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Sedangkan pelaku bernama Khairil Yani.

"Saat ini, kasusnya sudah dilimpahkan dari Polsek Pakis ke Unit II Tipidter, Polres Malang," tegasnya. 

Nandang membeberkan, sebelum menangkap Khairil, BBKSDA Jatim dan Profauna menelusuri akun Facebook pelaku. Mereka menemukan ada satwa liar dilindungi yang ditawarkan pelaku dalam akun FB-nya itu.

Satwa yang ditawarkan itu adalah dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), satu ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis), dan satu ekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita triton). 

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Wisatawan Asal Surabaya Oleh Oknum Aremania Berakhir Damai

Selanjutnya, anggota Profauna melakukan transaksi jual beli dengan menyamar menjadi pembeli satwa liar dengan menawar dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus).

Berawal dari itulah, tim gabungan ini akhirnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah tersangka. 

Hasilnya, petugas mengamankan satu ekor Kakatua Seram (Cacatua moluccensis) dan satu ekor Kakatua Besar Jambul Kuning (Cacatua galerita triton).

Sedangkan dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) tidak berhasil ditemukan. Menurut keterangan pelaku, dua ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) itu sudah dikembalikan ke pemiliknya, karena belum laku terjual.

Nandang memastikan, perbuatan pelaku melanggar Undang – Undang No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Lindung Malang

"Proses penangkapan ini kami lakukan sebagai efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar dilindungi," tutupnya.

 

Reporter: Narendra Bakrie

Editor: Arif Ardianto

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Mandi Bareng Teman, Pelajar Sragen Tewas Tenggelam di Bengawan Solo Ngawi

Jasad korban berhasil dievakuasi oleh tim SAR gabungan pada radius sekitar 50 meter dari titik awal ia dilaporkan tenggelam di kawasan Desa Mantingan, Kecamatan Mantingan.

Penyegaran Organisasi, Kasat dan Kapolsek Probolinggo Dimutasi

Kapolres mengajak seluruh jajaran Polres Probolinggo untuk terus menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi nilai-nilai Presisi.

Melawan Saat Ditangkap, Dua Pembobol Toko Bangunan Tulungagung Didor

Pelaku diketahui merupakan komplotan pembobolan toko lintas kota dan provinsi.

Cuaca Akhir Pekan Jatim: 4 Daerah Diminta Waspada Hujan Lebat

Peta peringatan dini ini merepresentasikan nilai akumulasi curah hujan harian paling tinggi dalam skala satu kabupaten atau kota.

Gol Larin Selamatkan Kanada dari Kekalahan Saat Melawan Bosnia-Herzegovina

Tuan rumah Kanada harus puas bermain imbang 1-1 di laga pembukan grup B Piala Dunia 2026.

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Berawan

Waspadai potensi turunnya hujan dengan intensitas ringan di beberapa wilayah.